Pencabutan Pengaduan dalam Delik Aduan: Kapan Masih Bisa Dilakukan?
Dalam hukum pidana Indonesia, delik aduan merupakan tindak pidana yang hanya dapat diproses apabila korban atau pihak yang dirugikan mengajukan pengaduan secara resmi. Para ahli hukum seperti P.A.F. Lamintang dan Franciscus Theojunior Lamintang dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia menegaskan bahwa delik aduan berbeda dari delik biasa. Jaksa tidak bisa langsung menuntut delik aduan tanpa adanya pengaduan dari pihak yang berkepentingan.
Contoh Delik Aduan
Beberapa tindak pidana yang tergolong sebagai delik aduan meliputi:
- Perzinaan
- Penghinaan
- Pencemaran nama baik
Pemerintah menetapkan delik aduan secara tegas melalui undang-undang. Oleh karena itu, aparat penegak hukum hanya dapat memprosesnya apabila korban mengajukan pengaduan secara sah.
Apakah Pengaduan Bisa Dicabut?
Undang-undang mengatur bahwa pencabutan pengaduan dalam delik aduan hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu. Pasal 75 KUHP lama memberi korban waktu tiga bulan sejak tanggal pengaduan untuk mencabut laporan. Aturan serupa juga tercantum dalam Pasal 30 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang mulai berlaku pada tahun 2026.
Bunyi lengkapnya sebagai berikut:
“Pengaduan dapat ditarik kembali oleh pengadu dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengaduan diajukan. Pengaduan yang ditarik kembali tidak dapat diajukan kembali.”
Dengan demikian, apabila korban mengajukan pencabutan setelah lewat batas waktu tiga bulan, maka proses hukum tetap berlanjut hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Pencabutan Khusus Delik Perzinaan
UU KUHP mengatur secara khusus delik aduan perzinaan melalui ketentuan berikut:
- Pasal 284 ayat (4) KUHP lama
- Pasal 411 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023
Kedua pasal tersebut memperbolehkan korban untuk menarik kembali pengaduan selama proses persidangan belum berjalan. Namun, setelah hakim membuka sidang pemeriksaan, korban tidak dapat mencabut pengaduan lagi.
Kesimpulan
Korban harus mencabut pengaduan delik aduan dalam waktu tiga bulan sejak mengajukannya. Jika korban mengajukan pencabutan setelah tiga bulan berlalu, maka proses hukum tetap berjalan. Korban menggunakan haknya untuk mencabut pengaduan perzinaan jika sidang belum dimulai. Setelah sidang berlangsung, hukum melarang pencabutan tersebut