Biaya Advokat dalam Proses Perceraian: Skema, Komponen, dan Biaya Perkara
Banyak orang memilih menggunakan jasa advokat saat mengurus perceraian karena alasan praktis dan efisiensi waktu. Dengan hadirnya advokat, Anda dapat mengurus surat cerai tanpa harus hadir langsung di sidang, karena advokat bertindak sebagai kuasa hukum yang mewakili Anda.
Berapa Biaya Pengacara Perceraian?
Sampai saat ini, tidak ada standar baku untuk biaya advokat dalam perkara perceraian. Pasal 21 UU Advokat menyatakan bahwa advokat berhak menerima honor atas jasa yang diberikan. Namun, besaran honor sepenuhnya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara advokat dan klien.
Biasanya, advokat menawarkan dua skema pembayaran jasa perceraian:
- Lump sum — pembayaran sekaligus;
- Hourly basis — pembayaran berdasarkan jam kerja advokat.
Klien dapat memilih skema yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansialnya.
Selain itu, sebuah kantor hukum di Jakarta menguraikan komponen biaya jasa hukum perceraian yang umum, yaitu:
- Honorarium advokat;
- Biaya transportasi;
- Biaya akomodasi;
- Biaya perkara pengadilan;
- Biaya sidang; dan
- Biaya kemenangan perkara (success fee) yang berkisar antara 5% hingga 20% dari nilai perkara.
Panjar Biaya Perkara Perceraian Tanpa Advokat
Jika Anda memilih mengurus perceraian sendiri tanpa menggunakan jasa advokat, maka biaya yang perlu Anda keluarkan hanya panjar biaya perkara di pengadilan. Besaran biaya ini bergantung pada pengadilan tempat Anda mengajukan gugatan perceraian.
Sebagai contoh, bagi Anda yang beragama Islam dan mengajukan gugatan cerai talak di Pengadilan Agama Bogor, berikut rincian panjar biaya perkara terbaru tahun 2025 berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama Bogor No. 9/KPA.W10-A18/SK.HK2.6/1/2025:
No | Komponen | Satuan | Total (Rp) |
---|---|---|---|
1 | Pendaftaran | 30.000 | 30.000 |
2 | Redaksi | 10.000 | 10.000 |
3 | Relaas Pertama kepada Penggugat | 10.000 | 10.000 |
4 | Relaas Pertama kepada Tergugat | 10.000 | 10.000 |
5 | Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Penggugat | 10.000 | 10.000 |
6 | Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Tergugat | 10.000 | 10.000 |
7 | Biaya Proses | 100.000 | 100.000 |
8 | Biaya Panggilan Penggugat (2 kali) | 150.000 | 300.000 |
9 | Biaya Panggilan Tergugat (2 kali) | 150.000 | 300.000 |
10 | Panggilan Mediasi (2 kali) | 150.000 | 300.000 |
11 | Relaas Pemberitahuan kepada Tergugat | 150.000 | 150.000 |
12 | Meterai | 10.000 | 10.000 |
Total | 1.240.000 |
Biaya Pencatatan Perceraian Setelah Putusan
Setelah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Anda wajib mencatatkan perceraian tersebut di Catatan Sipil. Panitera pengadilan akan mengirimkan salinan putusan kepada petugas pencatat untuk didaftarkan dalam register pencatatan perceraian.
Persyaratan pencatatan perceraian meliputi:
- Salinan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;
- Kutipan akta perkawinan;
- Kartu Keluarga (KK);
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Pencatatan dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, yang kemudian menerbitkan Kutipan Akta Perceraian sebagai dokumen resmi.
Perlu ditegaskan, penerbitan Kutipan Akta Perceraian tidak dipungut biaya, sesuai ketentuan Pasal 79A UU 24/2013 yang mengatur bahwa pengurusan dokumen kependudukan tidak boleh dikenakan biaya.
Jika Anda berencana mengurus perceraian, memahami komponen biaya dan tahapan pengurusan sangat penting agar proses berjalan lancar dan biaya dapat dikelola dengan baik. Jangan ragu menggunakan jasa advokat jika ingin praktis, tetapi pastikan untuk membicarakan biaya secara jelas sejak awal.