Keadilan Restoratif dalam Proses Penegakan Hukum Kewenangan Kepolisian dalam Menangani Laporan Tindak Pidana Kepolisian memiliki kewenangan untuk menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana. Masyarakat dapat menyampaikan laporan secara tertulis, lisan, maupun melalui media elektronik.[1] Setelah menerima laporan, kepolisian akan melakukan penyelidikan, termasuk melakukan wawancara terhadap saksi-saksi.[2] Kemudian, pihak kepolisian akan menggelar perkara untuk menentukan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana. Jika ya, maka proses dilanjutkan ke tahap penyidikan. Namun, jika tidak terbukti sebagai tindak pidana, maka penyelidikan dihentikan.[3] Prinsip Keadilan Restoratif dalam Proses Hukum Kepolisian menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan prinsip keadilan restoratif. Prinsip ini mengutamakan penyelesaian perkara secara damai dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, serta tokoh masyarakat, agama, adat, atau pemangku kepentingan lainnya.[4] Tujuannya adalah mengembalikan keadaan seperti semula dan menghindari konflik berkepanjangan. Tahapan Penanganan Berdasarkan Keadilan Restoratif Penerapan keadilan restoratif berlangsung dalam tiga kegiatan utama:[5] Pengemban fungsi Pembinaan Masyarakat dan Samapta Polri menangani tindak pidana ringan dalam tahap reserse kriminal.[6] Sementara itu, penyidik Polri menangani penyelidikan atau penyidikan yang berpotensi dihentikan apabila memenuhi prinsip keadilan restoratif.[7] Syarat Materiel dan Formil Keadilan Restoratif Untuk menyelesaikan perkara secara restoratif, proses penyidikan harus memenuhi syarat materiel dan formil.[8] Syarat Materiel Syarat Formil Surat Perjanjian Damai dan SP3 Dalam kasus Anda, penyelidik dari Kepolisian Resort Kota telah memeriksa B dan menyimpulkan bahwa B tidak terbukti melakukan penipuan atau penggelapan. Selanjutnya, A dan B sepakat untuk berdamai dan menandatangani surat perjanjian damai. Makna Hukum dari Perdamaian Perdamaian berarti kesepakatan antara dua pihak yang saling menyerahkan, menjanjikan, atau menahan sesuatu untuk menyelesaikan atau mencegah sengketa. Pihak yang bersengketa harus membuat perdamaian secara tertulis agar hukum mengakuinya.[9] Objek perdamaian bisa berupa barang atau hak milik tertentu.[10] Setelah para pihak menandatangani perjanjian damai, maka perjanjian tersebut mengikat dan berlaku seperti undang-undang bagi para pihak.[11] Baca juga: Asas-Asas dalam Pasal 1338 KUH Perdata Ketika Salah Satu Pihak Membatalkan Perdamaian Jika A, satu tahun setelah menjalankan perdamaian, mengaku mengalami kerugian dan bersama pengacaranya melaporkan kembali kasus yang sama ke kantor Polsek, serta berkonspirasi menjebak B, maka B berhak menempuh upaya hukum untuk melindungi diri. Kekuatan Hukum Perdamaian Perjanjian damai memiliki kekuatan hukum yang setara dengan putusan pengadilan tingkat akhir.Oleh karena itu, hukum melarang siapa pun membatalkan perdamaian hanya karena melakukan kekeliruan hukum atau merasa dirugikan. Telusuri Lebih Lanjut
Dapatkah Pelaku Penamparan Ditahan?
Jerat Pidana Menampar Orang Menurut KBBI, menampar berarti memukul dengan telapak tangan. Kami mengasumsikan pelaku tidak menyebabkan penyakit atau hambatan dalam aktivitas korban. Karena itu, kami mengategorikan tindakan tersebut sebagai penganiayaan ringan. Dasar Hukum Penganiayaan Ringan Tindak pidana penganiayaan ringan tercantum dalam Pasal 352 KUHP lama dan Pasal 471 UU 1/2023 tentang KUHP baru. UU baru ini akan berlaku tiga tahun setelah pengundangan, yakni tahun 2026. Perbandingan Pasal: Pasal 352 KUHP Lama Pasal 471 UU 1/2023 Mengatur penganiayaan yang tidak menyebabkan penyakit atau hambatan dalam pekerjaan. Ancaman hukuman: penjara maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp4,5 juta. Mengatur hal serupa dengan ancaman penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp10 juta. Menambahkan sepertiga hukuman jika pelaku menyasar bawahan atau pekerjanya. Memberlakukan tambahan sepertiga hukuman jika korban merupakan bawahan atau pekerja pelaku. Tidak menghukum percobaan tindak pidana ini. Tidak menghukum percobaan tindak pidana ini. Definisi Penganiayaan Menurut Yurisprudensi Yurisprudensi menyebut penganiayaan sebagai perbuatan yang sengaja menimbulkan rasa sakit, penderitaan, luka, atau rasa tidak nyaman. R. Soesilo menegaskan bahwa penganiayaan ringan tidak mengakibatkan korban jatuh sakit atau terhambat pekerjaannya. Misalnya, jika A menampar B tiga kali dan B hanya merasa sakit namun tetap bisa bekerja, maka A telah melakukan penganiayaan ringan. Sanksi atas Tindakan Menampar Berdasarkan penjelasan di atas, pelaku yang menampar orang lain bisa mendapat sanksi pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp4,5 juta menurut KUHP lama. Namun, jika aparat menjerat pelaku dengan UU 1/2023, maka sanksinya bisa meningkat menjadi penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp10 juta. Apakah Pelaku Penganiayaan Ringan Bisa Ditahan? Kami juga menjawab pertanyaan tentang kemungkinan penahanan bagi pelaku penganiayaan ringan. Pasal 1 angka 21 KUHAP mendefinisikan penahanan sebagai penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk kepentingan hukum. Syarat Penahanan dalam KUHAP Pasal 21 KUHAP menyebut beberapa syarat penahanan, yaitu: Kesimpulan Mengenai Penahanan Tindak pidana penganiayaan ringan tidak memenuhi syarat penahanan karena ancaman pidananya berada di bawah lima tahun. Selain itu, pasal tersebut tidak tercantum dalam daftar jenis tindak pidana yang membolehkan penahanan. Oleh karena itu, pihak berwenang tidak dapat menahan pelaku penamparan yang hanya melakukan penganiayaan ringan. Telusuri Lebih Lanjut
Kapan Aset Wajib Pajak Disita untuk Melunasi Utang Pajak?
Siapa yang Berwenang Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak? Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang, pihak yang berwenang untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak adalah wajib pajak atau penanggung pajak. Artinya, bukan otoritas pajak seperti Direktorat Jenderal Pajak yang dapat menggugat wajib pajak, melainkan sebaliknya. Landasan Hukum Gugatan oleh Wajib Pajak Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang tentang Pengadilan Pajak, yang menyatakan bahwa Pengadilan Pajak merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman yang berfungsi memberikan keadilan kepada wajib pajak atau penanggung pajak dalam menyelesaikan sengketa pajak. Lalu, undang-undang mendefinisikan sengketa pajak sebagai perselisihan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat berwenang akibat diterbitkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan ke Pengadilan Pajak Undang-undang menjelaskan bahwa wajib pajak atau penanggung pajak dapat menggugat pejabat berwenang jika pejabat tersebut menerbitkan keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan ke Pengadilan Pajak, sehingga timbul sengketa pajak. Termasuk di dalamnya adalah gugatan atas pelaksanaan penagihan pajak. Siapa yang Dapat Mengajukan Gugatan? Pasal 41 ayat (1) menetapkan bahwa pihak yang dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak adalah: Namun, penggugat harus menyertakan alasan yang jelas dan melampirkan dokumen pendukung, seperti salinan keputusan yang digugat dan tanggal penerimaan keputusan tersebut Dalam hal ini, Pasal 1 angka 7 UU Pengadilan Pajak secara eksplisit mendefinisikan “penggugat” sebagai wajib pajak atau penanggung pajak. Direktorat Jenderal Pajak Tidak Berwenang Menggugat Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa otoritas pajak tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan dalam sengketa di Pengadilan Pajak. Ketentuan ini menegaskan bahwa Pengadilan Pajak hanya memeriksa gugatan dan banding yang diajukan oleh wajib pajak terhadap tindakan atau keputusan otoritas pajak, sesuai dengan kompetensi absolutnya.. Sanksi bagi Wajib Pajak yang Tidak Membayar Pajak Pertanyaan berikutnya, apa konsekuensinya jika wajib pajak tidak membayar pajak? Jawabannya terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023. Tindakan Penagihan Pajak Jika wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya setelah jatuh tempo, maka otoritas pajak dapat melakukan serangkaian tindakan penagihan, yaitu: Ambang Batas Nilai Utang Lalu, apakah ada batasan nilai utang pajak untuk dilakukan tindakan tersebut? Secara umum, tidak ada pembatasan nominal utang untuk tindakan seperti surat teguran atau penyitaan. Namun, untuk tindakan pencegahan dan penyanderaan, utang pajak minimal harus sebesar Rp100 juta. Selain itu, juga harus terdapat keraguan terhadap iktikad baik dari penanggung pajak dalam melunasi utangnya. Pembuat undang-undang mengatur ketentuan ini dalam: Kesimpulan Dari seluruh uraian di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa: Dengan memahami ketentuan ini, wajib pajak diharapkan dapat bersikap proaktif dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya agar terhindar dari sanksi administratif maupun hukum. Telusuri Lebih Lanjut
Intip Besaran Imbalan Jasa Kurator di Aturan Ini
Penentuan Gaji Kurator Apa yang dimaksud dengan kurator? Menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan. Tujuannya adalah untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan hakim pengawas, sesuai ketentuan undang-undang. Tugas dan Wewenang Kurator Tugas serta wewenang kurator dalam proses kepailitan dapat Anda baca lebih lanjut pada artikel Tugas Kurator dan Hakim Pengawas dalam Kepailitan. Imbalan Jasa Kurator Untuk menjalankan tugas tersebut, kurator berhak menerima imbalan jasa atau gaji. Permenkumham 20/2025 mengatur ketentuan mengenai hal ini. Kurator atau pengurus memperoleh imbal jasa sebagai upah atas jasa mereka setelah proses kepailitan atau PKPU selesai. Selain itu, kurator menerima imbalan jasa setelah proses kepailitan berakhir. Majelis hakim menetapkan besarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Skema Penentuan Besaran Imbalan Jasa Kurator menerima imbalan berdasarkan tiga kondisi utama berikut: Faktor Penentu Imbalan Jasa Kurator Penetapan besaran imbalan jasa juga mempertimbangkan hal-hal berikut: Lebih lanjut, hal-hal berikut turut menjadi bahan pertimbangan: Tabel Besaran Imbalan Jasa Kurator A. Jika Kepailitan Berakhir dengan Perdamaian Nilai Utang yang Harus Dibayar Persentase Imbalan Sampai dengan Rp5 miliar 5% Di atas Rp50–250 miliar 3% Di atas Rp250–500 miliar 2% Di atas Rp500 miliar–1 triliun Rp15 miliar Di atas Rp1 triliun Rp20 miliar Contoh: Jika debitur membayar utang sebesar Rp20 miliar, maka kurator menerima imbalan jasa: 5% x Rp20 miliar = Rp1 miliar B. Jika Kepailitan Berakhir dengan Pemberesan Nilai Hasil Pemberesan di Luar Utang Persentase Imbalan Sampai dengan Rp50 miliar 7% Di atas Rp50–250 miliar 5% Di atas Rp250–500 miliar 3% Di atas Rp500 miliar–1 triliun Rp25 miliar Di atas Rp1 triliun Rp30 miliar Contoh: Jika nilai hasil pemberesan mencapai Rp20 miliar, maka perhitungannya adalah: 7% x Rp20 miliar = Rp1,4 miliar C. Mahkamah Agung menolak permohonan pailit pada tingkat kasasi atau peninjauan kembali (PK). ajelis hakim yang memeriksa perkara menetapkan imbalan jasa berdasarkan tarif jam kerja maksimal Rp4 juta per jam, dengan batas maksimum tertentu. Kesimpulan Sebagai jawaban atas pertanyaan Anda mengenai gaji kurator, majelis hakim akan menetapkannya setelah proses kepailitan selesai Telusuri Lebih Lanjut
Penegakan Hukum atas Pelanggaran Hak Distribusi Eksklusif
Apakah Anda Menyalurkan Barang dengan Hak Distribusi Eksklusif? Kami asumsikan Anda menjual atau menyalurkan barang dari perusahaan atau distributor yang memiliki hak distribusi eksklusif. Namun, penting untuk memahami aspek hukum terkait pidana merek dan hak distribusi eksklusif ini. Ketentuan Pidana Merek Menurut UU Merek Berdasarkan Pasal 100 ayat (1) UU Merek, setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain secara keseluruhan pada barang atau jasa sejenis, dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar. Contohnya, jika seseorang memproduksi sepatu dan menggunakan merek terdaftar milik perusahaan lain tanpa izin, hal ini dapat menyesatkan konsumen. Tujuan utama perlindungan merek adalah membedakan produk dan jasa agar konsumen tidak tertipu. Hak Distribusi Eksklusif Bukan Pelanggaran Merek Namun demikian, kasus Anda lebih berkaitan dengan hak distribusi eksklusif, bukan pelanggaran merek secara langsung. Menurut Pasal 1 angka 11 UU 7/2014, distribusi adalah kegiatan penyaluran barang secara langsung atau tidak langsung kepada konsumen. Hak distribusi eksklusif, berdasarkan Pasal 1 angka 25 PP 29/2021, adalah hak yang hanya dimiliki satu perusahaan untuk mendistribusikan barang dalam wilayah Indonesia, diperoleh melalui perjanjian dengan pemilik merek dagang. Kriteria Perusahaan dengan Hak Distribusi Eksklusif Perusahaan dengan hak distribusi eksklusif harus memenuhi kriteria berikut: Hanya penjual resmi yang terdaftar sebagai anggota perusahaan penjualan langsung yang dapat memasarkan barang dengan hak distribusi eksklusif. Apakah Penjualan Barang dengan Hak Distribusi Eksklusif oleh Pihak Tidak Resmi Melanggar Hukum? Jika Anda bukan penjual resmi, maka penjualan barang tersebut tidak dibenarkan meskipun Anda membeli dari distributor resmi luar negeri. Namun, saat ini peraturan tidak secara eksplisit mengatur sanksi pidana untuk pelanggaran hak distribusi eksklusif ini. Upaya Hukum yang Bisa Ditempuh Meski demikian, perusahaan pemegang hak distribusi eksklusif dapat menggugat secara perdata berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak lain. Penggugat harus memenuhi unsur-unsur berikut dalam mengajukan gugatan: Kesimpulan Telusuri Lebih Lanjut
RUPS Perusahaan Terbuka Bisa Dilaksanakan Secara Elektronik
Apa Itu RUPS? Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan salah satu organ penting dalam Perseroan Terbatas (PT), selain direksi dan dewan komisaris. Pasal 109 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 4 UU PT menetapkan bahwa RUPS memiliki wewenang yang tidak dimiliki oleh direksi atau dewan komisaris, sesuai ketentuan dalam UU PT dan anggaran dasar. Tempat Pelaksanaan RUPS Sesuai Pasal 76 ayat (1) UU PT, RUPS dilaksanakan di tempat kedudukan PT atau di lokasi utama kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar. Namun, dengan perkembangan teknologi, RUPS kini juga dapat dilakukan secara daring. Apakah RUPS Dapat Diselenggarakan Secara Elektronik? Perusahaan dapat melaksanakan RUPS menggunakan media telekonferensi, video konferensi, atau media elektronik lainnya.. Media tersebut harus memungkinkan seluruh peserta untuk saling melihat, mendengar, dan berpartisipasi secara langsung. Pengertian Perusahaan Terbuka Sebelum membahas lebih jauh, penting untuk memahami bahwa perusahaan terbuka adalah emiten yang melakukan penawaran umum efek atau merupakan perusahaan publik. Dasar Hukum RUPS Perusahaan Terbuka Secara Elektronik Untuk menyelenggarakan RUPS secara elektronik pada perusahaan terbuka, terdapat dua peraturan utama: Sistem e-RUPS Perusahaan menggunakan Sistem Penyelenggaraan RUPS Secara Elektronik (e-RUPS) dalam pelaksanaannya. Sistem ini mendukung penyediaan informasi, pelaksanaan, dan pelaporan RUPS secara daring. Penyedia sistem yang ditunjuk menjalankan pengelolaan sistem ini Prosedur RUPS Perusahaan Terbuka Secara Elektronik Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) POJK 14/2025, perusahaan terbuka wajib mencantumkan rencana RUPS elektronik dalam: Selain itu, perusahaan wajib memastikan pelaksanaan RUPS secara elektronik dihadiri secara fisik oleh: Namun demikian, jika terdapat kondisi tertentu seperti pandemi atau kebijakan pemerintah, perusahaan terbuka dapat mengadakan RUPS sepenuhnya secara elektronik. Dalam hal ini, lokasi resmi RUPS bisa berada di kantor penyedia sistem atau perusahaan terbuka itu sendiri. Kehadiran dan Kuorum dalam RUPS Elektronik Pemegang saham dapat hadir secara: Penyelenggara menghitung kehadiran secara elektronik sebagai bagian dari kuorum kehadiran Perusahaan menetapkan batas jumlah peserta saat membatasi kehadiran fisik dan mengutamakan pemegang saham yang mendaftar terlebih dahulu untuk hadir secara fisik Tahapan Pelaksanaan RUPS Elektronik Penyelenggara RUPS harus menyelenggarakan rapat secara efisien dan berurutan, dengan minimal melaksanakan kegiatan berikut: Pemberian Suara dalam RUPS Elektronik Berdasarkan Pasal 26 POJK 14/2025, pemegang saham dapat memberikan suara secara elektronik sejak pemanggilan hingga pembukaan mata acara. Suara tersebut: Kesimpulan Perusahaan terbuka kini dapat menyelenggarakan RUPS secara elektronik, selama memenuhi ketentuan dalam POJK 14/2025 dan POJK 15/2020. Pelaksanaan ini memberikan kemudahan dan efisiensi, terutama dalam situasi yang membatasi pertemuan fisik. Melalui sistem e-RUPS, perusahaan dapat menjalankan seluruh proses RUPS secara transparan dan sah menurut hukum. Telusuri Lebih Lanjut
Bagaimana Kekuatan Hukum Penjelasan atas Undang Undang?
Apa Itu Penjelasan Undang-Undang? Bagaimana Kekuatan Hukum Penjelasan undang-undang merupakan bagian penting dalam struktur perumusan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penjelasan membantu menjelaskan maksud pasal-pasal dalam undang-undang agar lebih mudah dipahami. Sebagai ketentuan umum, pembentuk peraturan wajib mencantumkan penjelasan dalam tiga jenis peraturan berikut: Selain ketiga jenis tersebut, penjelasan bersifat opsional. Dengan kata lain, pembentuk peraturan tidak wajib mencantumkan penjelasan dalam Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres), kecuali jika memang diperlukan untuk memperjelas isi pasal. Struktur Penjelasan Undang-Undang Penjelasan undang-undang biasanya terdiri atas dua bagian utama, yaitu penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal. 1. Penjelasan Umum Penjelasan umum memuat latar belakang pemikiran, maksud, serta tujuan pembentukan undang-undang. Oleh karena itu, bagian ini menjadi elaborasi dari konsideran “menimbang” dalam batang tubuh undang-undang. Selain itu, penjelasan umum juga menjelaskan asas, tujuan, dan materi pokok yang tercantum pada pasal-pasal awal. 2. Penjelasan Pasal Demi Pasal Di samping penjelasan umum, terdapat pula penjelasan pasal demi pasal. Bagian ini menguraikan isi setiap pasal secara lebih rinci. Namun, jika perumus undang-undang menganggap suatu pasal sudah cukup jelas, maka mereka akan mencantumkan keterangan “cukup jelas” pada bagian penjelasannya. Namun, ketika pembentuk undang-undang menilai suatu pasal tidak memerlukan penjabaran tambahan, mereka cukup menuliskannya dengan keterangan “cukup jelas”. Dengan demikian, istilah “cukup jelas” berarti bahwa pasal atau ayat tersebut tidak memerlukan penjelasan tambahan karena sudah dapat dipahami secara langsung. Fungsi Penjelasan Undang-Undang Selain menjelaskan isi batang tubuh undang-undang, fungsi utama penjelasan adalah sebagai tafsir resmi dari pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan Presiden.Oleh karena itu, penjelasan memegang peranan penting dalam membantu masyarakat memahami setiap norma hukum dalam undang-undang secara lebih akurat. Namun demikian, penjelasan harus mengikuti beberapa batasan. Antara lain: Sebagai akibatnya, penjelasan harus bersifat informatif dan tidak menambah makna hukum yang tidak ada dalam batang tubuh. Apa Saja yang Dapat Dijelaskan? Penjelasan dapat digunakan untuk menjelaskan berbagai hal yang memerlukan kejelasan tambahan. Misalnya, kata-kata atau istilah asing yang digunakan dalam norma. Selain itu, penjelasan juga bisa mencantumkan contoh agar isi pasal lebih mudah dimengerti. Dengan demikian, fungsi penjelasan bukanlah untuk menambah hukum baru, melainkan untuk membantu interpretasi hukum secara resmi dan sistematis. Contoh Penjelasan Undang-Undang Agar lebih jelas, berikut adalah contoh penjelasan dari Pasal 8A ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Isi Pasal: “Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain.” Penjelasan Pasal: Contoh penghitungan PPN berdasarkan tarif: Sebagai ilustrasi, penjelasan ini membantu memperjelas penerapan norma pajak dalam praktik nyata. Kesimpulan Sebagai penutup, penjelasan undang-undang adalah elemen penting yang mendukung keterbacaan dan pemahaman atas isi peraturan. Penjelasan memberikan interpretasi resmi, membantu masyarakat, aparat penegak hukum, serta akademisi dalam memahami maksud norma yang diatur dalam undang-undang. Oleh karena itu, memahami struktur, fungsi, dan contoh dari penjelasan undang-undang sangatlah penting bagi siapa pun yang berkecimpung dalam dunia hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Telusuri Lebih Lanjut
Potensi Sanksi Hukum Sound Horeg
Apa Itu Sound Horeg? Potensi Sanksi Hukum Sound Horeg, Sound Horeg adalah fenomena penggunaan sound system berdaya tinggi yang memutar lagu-lagu populer dalam aransemen unik. Tren ini sering ditemukan di acara publik seperti pesta pernikahan, karnaval, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Sound Horeg biasanya disertai pertunjukan visual mencolok yang menarik perhatian banyak orang. Fenomena Sound Horeg menjadi bagian dari budaya hiburan masyarakat Indonesia, terutama di wilayah pedesaan dan pinggiran kota. Aspek Hukum Sound Horeg Meski populer, pelaksanaan Sound Horeg tidak lepas dari aturan hukum. Ada dua aspek hukum yang perlu Anda perhatikan: aparat mewajibkan izin keramaian dan melarang gangguan ketertiban di malam hari. 1. Izin Keramaian untuk Sound Horeg Karena dilakukan di tempat umum dan menimbulkan keramaian, penyelenggaraan Sound Horeg memerlukan izin keramaian dari kepolisian. Jika tidak memiliki izin, penyelenggara dapat dijerat pasal-pasal berikut: Pasal 510 KUHP (Lama) Diancam pidana denda maksimal Rp375 ribu bagi siapa pun yang tanpa izin polisi mengadakan pesta atau arak-arakan di tempat umum. Pasal 274 UU 1 Tahun 2023 (KUHP Baru, berlaku 2026) Tanpa izin, setiap orang yang mengadakan pesta umum dapat dipidana denda maksimal Rp10 juta. Jika menimbulkan keonaran, pidana bisa ditambah menjadi penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp10 juta. 📌 Catatan: Penegakan hukum berlaku untuk kegiatan di tempat umum, bukan untuk acara pribadi seperti pesta pernikahan di rumah. 2. Sound Horeg di Malam Hari Jika seseorang menyalakan sound horeg di malam hari, ia bisa melanggar ketentuan tentang gangguan ketenteraman malam, yaitu: Pasal 503 KUHP Ancaman pidana kurungan 3 hari atau denda Rp225 ribu bagi siapa pun yang membikin ingar atau riuh yang mengganggu ketenangan malam. Pasal 265 UU 1 Tahun 2023 Denda maksimal Rp10 juta bagi yang membuat kebisingan di malam hari dan mengganggu tetangga. Menurut R. Soesilo, Masyarakat perlu menghindari suara keras, bahkan sebelum pukul 11 malam, karena pihak berwenang tetap bisa menganggapnya sebagai gangguan tergantung situasi dan tingkat kebisingannya Kesimpulan Sound Horeg merupakan bagian dari tren budaya populer di Indonesia. Namun, penyelenggara tetap harus memperhatikan aspek hukum, terutama: Telusuri Lebih Lanjut
RUPS Fisik, RUPS Elektronik, dan Circular Resolution
RUPS Fisik dan Elektronik dalam Perseroan Terbatas Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah salah satu organ penting dalam struktur Perseroan Terbatas (PT), bersama dengan direksi dan dewan komisaris. RUPS menjalankan kewenangan yang tidak dimiliki oleh dua organ lainnya. UU Perseroan Terbatas (yang telah diubah oleh Perppu Cipta Kerja) menyetarakan kedudukan RUPS dengan direksi dan komisaris. Akibatnya, RUPS tidak lagi diposisikan sebagai organ tertinggi. Ketiga organ tersebut kini bekerja sejajar sesuai dengan pembagian kewenangan yang ditetapkan dalam undang-undang dan anggaran dasar perusahaan Pengertian dan Tempat Penyelenggaraan RUPS Fisik Penyelenggara menyelenggarakan RUPS fisik secara langsung dengan menghadirkan para pemegang saham secara fisik. Penyelenggara mengacu pada Pasal 76 UU PT untuk mengatur pelaksanaannya. Berdasarkan ketentuan tersebut, penyelenggara dapat menyelenggarakan RUPS fisik di: Namun, tempat pelaksanaan harus berada di wilayah Negara Republik Indonesia. Pengecualian Tempat RUPS Fisik Jika seluruh pemegang saham hadir atau memberikan kuasa dan menyetujui pelaksanaan RUPS, maka mereka dapat menyelenggarakan RUPS di mana pun, asalkan tetap mematuhi ketentuan dalam undang-undang. Peserta RUPS harus menyetujui putusan secara suara bulat agar RUPS tersebut sah Ketentuan Kuorum RUPS Fisik RUPS fisik hanya dapat dilangsungkan apabila memenuhi kuorum kehadiran, dengan ketentuan sebagai berikut: Jadwal Pemanggilan RUPS RUPS Elektronik dalam UU PT Selain RUPS fisik, perusahaan kini dapat menyelenggarakan RUPS secara elektronik. Merujuk pada Pasal 77 ayat (1) UU PT, ketentuan ini memiliki landasan hukum yang jelas Perusahaan dapat menyelenggarakan RUPS elektronik melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana elektronik lainnya yang memungkinkan seluruh peserta saling melihat, mendengar, dan berpartisipasi secara langsung: Asalkan sarana tersebut memungkinkan semua peserta saling melihat, mendengar, dan berpartisipasi secara langsung, maka keputusan RUPS elektronik bersifat sah dan mengikat seperti RUPS fisik. Syarat RUPS Elektronik yang Sah Selanjutnya, penyelenggara RUPS wajib melangsungkan RUPS kedua dan ketiga paling cepat 10 hari dan paling lambat 21 hari setelah RUPS sebelumnya: Dengan demikian, perusahaan memilih metode Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang paling sesuai, menjaga keabsahan keputusan, dan tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Kesimpulan Baik RUPS fisik maupun RUPS elektronik memiliki kedudukan hukum yang sama. Oleh karena itu, perusahaan menyesuaikan penggunaan keduanya sesuai kebutuhan dan tetap mengikuti ketentuan yang tercantum secara jelas dalam UU PT. Penyelenggara RUPS harus memenuhi syarat tempat, kuorum, dan keikutsertaan peserta untuk memastikan keabsahan keputusan RUPS Telusuri Lebih Lanjut
Apakah Pasien Termasuk Konsumen?
Apakah Pasien Merupakan Konsumen? Pasal-pasal terkait mengkategorikan pasien sebagai konsumen yang menggunakan jasa layanan kesehatan. Oleh karena itu, Undang-Undang Perlindungan mengatur secara rinci hak dan kewajiban pasien sebagai pengguna layanan dalam Pasal 4 dan Pasal 5.. Dengan demikian, pasien harus memahami hak dan kewajibannya agar mendapatkan layanan yang sesuai standar. Hak Pasien sebagai Konsumen Pasien sebagai konsumen layanan kesehatan memiliki hak-hak berikut: Kewajiban Pasien sebagai Konsumen Selain hak, pasien juga memiliki kewajiban penting, antara lain: Kesimpulan Oleh karena itu, UU Perlindungan memberikan perlindungan kepada pasien sebagai konsumen dalam layanan kesehatan. Dengan status tersebut, pasien berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penting bagi pasien untuk mengetahui hak dan kewajibannya agar terhindar dari kerugian dan mendapatkan pelayanan yang optimal. Telusuri Lebih Lanjut