Ketentuan Hukum Distribusi Barang di Indonesia Distribusi barang memegang peran penting dalam kelancaran kegiatan perdagangan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (“UU Perdagangan”) telah mengatur secara rinci mengenai distribusi barang, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk ketentuan distribusi alat kesehatan. Pengertian Distribusi Barang Pasal 1 angka 11 UU Perdagangan menjelaskan bahwa distribusi merupakan kegiatan penyaluran barang secara langsung atau tidak langsung kepada konsumen. Pelaku usaha distribusi bertanggung jawab untuk menyalurkan barang tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bentuk Distribusi Barang Menurut UU Perdagangan Pasal 7 ayat (1) UU Perdagangan menegaskan bahwa pelaku usaha dapat menyalurkan barang kepada konsumen secara langsung maupun tidak langsung. Kedua bentuk distribusi ini memiliki karakteristik dan mekanisme tersendiri. 1. Distribusi Tidak Langsung Pelaku usaha yang menyalurkan barang secara tidak langsung wajib menggunakan rantai distribusi umum. Rantai tersebut terdiri atas: Produsen wajib menunjuk pelaku usaha sebagai distributor atau agen untuk mendistribusikan barang kepada pengecer, kecuali jika produsen tergolong usaha mikro, kecil, atau menjual barang yang mudah basi. Selain itu, pengecer harus menggunakan sarana penjualan berupa toko atau sarana penjualan lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) PP Nomor 29 Tahun 2021 (“PP 29/2021”). Seluruh ketentuan distribusi tidak langsung ini dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 33 sampai Pasal 41 PP 29/2021. 2. Distribusi Langsung Pelaku usaha mendistribusikan barang secara langsung melalui sistem penjualan langsung, baik single level maupun multilevel.. Penjual langsung mendapatkan komisi atau bonus berdasarkan hasil penjualan kepada konsumen. Perusahaan yang menggunakan sistem penjualan langsung wajib memenuhi syarat berikut: Perusahaan harus memperoleh hak distribusi eksklusif melalui perjanjian atau kepemilikan merek. Selain itu, perusahaan dan penjual wajib membuat perjanjian tertulis yang menjabarkan hak dan kewajiban masing-masing. Pemerintah mengatur ketentuan lengkap mengenai distribusi langsung melalui Pasal 42 sampai Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021. Larangan dalam Kegiatan Distribusi Barang PP 29/2021 juga menetapkan larangan tegas dalam kegiatan distribusi barang. Beberapa larangan tersebut meliputi: Namun, Pasal 58 PP 29/2021 memberikan pengecualian bagi produsen berskala mikro dan kecil serta produsen barang mudah basi (tidak tahan lebih dari 7 hari). Mereka menjual barang langsung ke konsumen tanpa melibatkan distributor atau agen Distribusi Alat Kesehatan Langsung ke Konsumen Bila produsen bergerak di sektor alat kesehatan, maka perlu memperhatikan ketentuan dalam Permenkes Nomor 1191/Menkes/Per/VIII/2010. Penyaluran alat kesehatan hanya boleh dilakukan oleh: Produsen alat kesehatan dalam negeri yang ingin menyalurkan produknya secara langsung wajib memiliki izin sebagai PAK. Permenkes Nomor 26 Tahun 2018 mengatur tata cara, persyaratan, dan masa berlaku izin PAK. Kini, seluruh proses perizinan ini telah terintegrasi dalam sistem OSS (Online Single Submission). Telusuri Lebih Lanjut
Eksploitasi Anak dalam Penyelenggaraan Beasiswa
Eksploitasi Anak dan Pelanggaran CSR dalam Audisi Beasiswa oleh Perusahaan Rokok Apa Itu Eksploitasi Anak Menurut Hukum di Indonesia? Eksploitasi anak adalah tindakan memperalat, memanfaatkan, atau memeras anak demi keuntungan pribadi, keluarga, atau golongan. Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf b UU Perlindungan Anak, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari eksploitasi, baik secara ekonomi maupun seksual. Jenis Eksploitasi Anak yang Diatur dalam UU Menurut Penjelasan Pasal 66 UU No. 35 Tahun 2014, eksploitasi anak secara ekonomi mencakup: Sedangkan eksploitasi seksual meliputi semua bentuk pemanfaatan organ tubuh anak untuk keuntungan ekonomi, termasuk kegiatan pelacuran dan pencabulan. Sanksi Pidana bagi Pelaku Eksploitasi Anak Hakim dapat menjatuhkan pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda Rp200 juta kepada pelaku eksploitasi anak secara ekonomi dan/atau seksual. Hakim dapat menjatuhkan pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda Rp100 juta kepada orang yang membiarkan anak tereksploitasi Corporate Social Responsibility (CSR) dan Kegiatan Audisi CSR Menurut UU Perseroan Terbatas Perusahaan wajib menjalankan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Perusahaan sumber daya alam, termasuk industri rokok, harus menjalankan program CSR yang sesuai dengan hukum Apakah Audisi Beasiswa Merupakan Bentuk CSR? Perusahaan rokok menyelenggarakan Audisi Umum Beasiswa Bulu Tangkis sebagai bagian dari kegiatan CSR mereka. Namun, kegiatan tersebut harus tetap mengikuti aturan perundang-undangan, khususnya terkait pembatasan usia peserta dan promosi produk tembakau. Aturan Pengendalian Promosi Produk Tembakau PP 28 Tahun 2024 melarang perusahaan rokok melakukan kegiatan yang bertentangan dengan perlindungan anak dan kesehatan masyarakat: Analisis Hukum Terhadap Audisi Beasiswa Perusahaan Rokok Apakah Termasuk Eksploitasi Anak? Jika dalam kegiatan audisi tersebut terbukti: Akibatnya, pihak berwenang dapat mengategorikan kegiatan tersebut sebagai bentuk eksploitasi anak secara ekonomi Pelanggaran Aturan Promosi Produk Tembakau Audisi tersebut juga bisa melanggar ketentuan promosi produk tembakau karena: Kesimpulan Audisi Umum Beasiswa Bulu Tangkis oleh perusahaan rokok berpotensi: Pemerintah dan masyarakat perlu mengawasi secara ketat setiap kegiatan yang mengatasnamakan CSR agar pelaksana tidak menyalahgunakannya sebagai sarana promosi terselubung, terutama jika melibatkan anak di bawah umur Telusuri Lebih Lanjut
Debitur Pailit Bisa Dipenjara Jika Lakukan Kecurangan Ini
Apa Itu Kepailitan dan Apa Saja Akibat Hukumnya Bagi Debitur? Kepailitan merupakan istilah hukum yang penting dalam dunia bisnis, terutama bagi perusahaan atau individu yang tidak mampu membayar utang-utangnya. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU) memberikan dasar hukum yang jelas mengenai hal ini. Pengertian Kepailitan Menurut UU Pasal 1 angka 1 UU KPKPU menyebutkan bahwa ketentuan hukum mendefinisikan kepailitan sebagai sita umum atas seluruh kekayaan debitur, yang kurator kelola dan bereskan di bawah pengawasan hakim pengawas. Setelah hakim membacakan putusan pailit, kurator langsung mengambil alih seluruh harta debitur dan mengelolanya di bawah pengawasan hukum. Definisi Kepailitan Menurut Ahli Menurut Hadi Shubhan dalam buku Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan, kondisi finansial yang terganggu dapat menyebabkan debitur tidak mampu membayar utang dan jatuh dalam kepailitan Akibat Hukum Kepailitan Terhadap Debitur Debitur Tidak Lagi Berwenang Mengelola Hartanya Putusan pernyataan pailit menghilangkan hak debitur untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya sendiri. Pasal 24 ayat (1) UU KPKPU menegaskan bahwa debitur kehilangan haknya atas kekayaan yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pailit diucapkan. Namun demikian, debitur tidak kehilangan seluruh hak keperdataannya. Menurut Sutan Remy Sjahdeini dalam bukunya Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan, debitur tetap dapat melakukan perbuatan hukum di bidang perdata, seperti menikah atau menjadi wali dalam pernikahan anaknya. Bagaimana Jika Debitur adalah Perseroan Terbatas (PT)? Jika debitur adalah sebuah PT, maka organ perseroan tetap berfungsi, tetapi hanya boleh menjalankan fungsi yang tidak menyangkut pengeluaran uang dari harta pailit. Segala pengeluaran dari aset perusahaan harus mendapat persetujuan dari kurator. Pengurus PT hanya dapat melakukan tindakan hukum yang menghasilkan pendapatan, dan bukan pengeluaran dari harta pailit. Debitur Melakukan Perbuatan Hukum Setelah Dinyatakan Pailit Apabila debitur tetap mengelola atau membagikan hartanya untuk melunasi utang setelah putusan pailit, maka tindakan tersebut melanggar hukum. Pasal 16 ayat (1) UU KPKPU menyatakan bahwa hanya kurator yang berwenang mengurus dan membereskan harta pailit, bahkan jika putusan pailit masih dalam proses kasasi atau peninjauan kembali. Perbuatan Curang Debitur Pailit dalam Hukum Pidana Debitur yang melakukan tindakan curang pasca putusan pailit juga dapat dijerat pidana. Baik KUHP lama maupun UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru memuat ketentuan pidana bagi debitur atau pengusaha yang merugikan kreditur secara curang, seperti: Perbandingan Ketentuan Pidana: KUHP Lama dan KUHP Baru KUHP Lama UU 1/2023 Pasal 397: Pengusaha pailit merugikan kreditur secara curang Pasal 512: Dipidana penjara hingga 7 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar Pasal 402: Debitur bukan pengusaha mengurangi hak kreditur secara curang Pasal 515: Penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar Pasal 513 UU 1/2023 juga mengatur bahwa korporasi bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan curang yang dilakukan oleh pengurusnya dalam proses kepailitan. Kesimpulan Kepailitan memiliki dampak hukum yang serius bagi debitur, baik individu maupun badan hukum. Pengadilan menyatakan debitur pailit, sehingga debitur kehilangan hak mengelola hartanya dan hanya kurator yang berwenang mengurus aset tersebut. Debitur melanggar hukum jika masih mengatur hartanya pascapailit, dan pengadilan dapat menjatuhkan hukuman pidana bila ia bertindak curang Memahami prosedur dan akibat hukum dari kepailitan sangat penting bagi pelaku usaha dan profesional hukum agar tidak terjebak dalam pelanggaran hukum yang lebih berat. Telusuri Lebih Lanjut
Bisakah Mencabut Pengaduan Jika Perkara Sudah Disidangkan?
Pencabutan Pengaduan dalam Delik Aduan: Kapan Masih Bisa Dilakukan? Dalam hukum pidana Indonesia, delik aduan merupakan tindak pidana yang hanya dapat diproses apabila korban atau pihak yang dirugikan mengajukan pengaduan secara resmi. Para ahli hukum seperti P.A.F. Lamintang dan Franciscus Theojunior Lamintang dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia menegaskan bahwa delik aduan berbeda dari delik biasa. Jaksa tidak bisa langsung menuntut delik aduan tanpa adanya pengaduan dari pihak yang berkepentingan. Contoh Delik Aduan Beberapa tindak pidana yang tergolong sebagai delik aduan meliputi: Pemerintah menetapkan delik aduan secara tegas melalui undang-undang. Oleh karena itu, aparat penegak hukum hanya dapat memprosesnya apabila korban mengajukan pengaduan secara sah. Apakah Pengaduan Bisa Dicabut? Undang-undang mengatur bahwa pencabutan pengaduan dalam delik aduan hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu. Pasal 75 KUHP lama memberi korban waktu tiga bulan sejak tanggal pengaduan untuk mencabut laporan. Aturan serupa juga tercantum dalam Pasal 30 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang mulai berlaku pada tahun 2026. Bunyi lengkapnya sebagai berikut: “Pengaduan dapat ditarik kembali oleh pengadu dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengaduan diajukan. Pengaduan yang ditarik kembali tidak dapat diajukan kembali.” Dengan demikian, apabila korban mengajukan pencabutan setelah lewat batas waktu tiga bulan, maka proses hukum tetap berlanjut hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Pencabutan Khusus Delik Perzinaan UU KUHP mengatur secara khusus delik aduan perzinaan melalui ketentuan berikut: Kedua pasal tersebut memperbolehkan korban untuk menarik kembali pengaduan selama proses persidangan belum berjalan. Namun, setelah hakim membuka sidang pemeriksaan, korban tidak dapat mencabut pengaduan lagi. Kesimpulan Korban harus mencabut pengaduan delik aduan dalam waktu tiga bulan sejak mengajukannya. Jika korban mengajukan pencabutan setelah tiga bulan berlalu, maka proses hukum tetap berjalan. Korban menggunakan haknya untuk mencabut pengaduan perzinaan jika sidang belum dimulai. Setelah sidang berlangsung, hukum melarang pencabutan tersebut Telusuri Lebih Lanjut
Beli Action Figure, Perlukah Bayar Pajak?
Ketentuan Bea Masuk atas Action Figure dan Barang Impor Lainnya Importasi barang dari luar negeri, termasuk action figure dan model kit, menjadi kegiatan umum bagi konsumen maupun pelaku usaha. Namun, pembeli harus memahami bahwa pemerintah mengenakan tarif bea masuk terhadap barang impor sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artikel ini akan menjelaskan ketentuan pembebasan, tarif, hingga cara pembayaran bea masuk dan pajak atas barang impor. Barang Impor yang Dapat Bebas Bea Masuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan pembebasan bea masuk terhadap barang impor tertentu. Pembeli dapat memperoleh pembebasan jika nilai pabean barang tidak melebihi batas tertentu. Pemerintah mengatur batas nilai ini berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 (PMK 34/2025), sebagai berikut: 1. Barang Pribadi Penumpang Penumpang yang membawa barang pribadi untuk keperluan sendiri dapat memperoleh pembebasan bea masuk jika nilai pabean barang tidak melebihi FOB USD500,00 per orang untuk setiap kedatangan. 2. Barang Awak Sarana Pengangkut Awak sarana pengangkut yang membawa barang pribadi mendapat pembebasan bea masuk dengan nilai pabean maksimal FOB USD50,00 per orang untuk setiap kedatangan. 3. Barang Non-Pribadi Barang selain keperluan pribadi, baik oleh penumpang maupun awak sarana pengangkut, juga dapat memperoleh pembebasan bea masuk dengan batas nilai FOB USD50,00 per orang. Ketentuan Jika Nilai Melebihi Batas Jika barang impor melebihi batas nilai pembebasan, maka pembeli wajib membayar tarif bea masuk dan pajak lain yang ditentukan. PMK 34/2025 menetapkan ketentuan sebagai berikut: a. Barang Pribadi Penumpang (Nilai Pabean > USD500) b. Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut (Nilai Pabean > USD50) c. Barang Non-Pribadi (Action Figure untuk Dijual Kembali) Implikasi Jika Tidak Membayar Petugas bea dan cukai akan menolak menyerahkan barang jika pembeli tidak membayar tarif yang berlaku. Pemerintah juga dapat mengenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perpajakan. Petugas bea dan cukai tetap mewajibkan pembayaran bea masuk dalam kasus pembelian untuk dijual kembali, seperti action figure dan model kit Gundam, meskipun pembeli membelinya melalui e-commerce asing dan mengirimkannya sebagai barang pribadi. Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI) menekankan bahwa pemilik barang tidak dapat menerima barang tanpa menyelesaikan seluruh kewajiban pajak impor. Cara Pembayaran Bea Masuk dan Pajak Impor Pembeli dapat membayar bea masuk dan pajak impor melalui Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP). Pemerintah menetapkan SSPCP sebagai bukti sah atas pembayaran kewajiban pajak, berdasarkan PMK Nomor 213/2008 dan perubahannya melalui PMK 30/2013 Saluran Pembayaran Dokumen Pendukung SSPCP SSPCP harus disertai dengan dokumen pendukung seperti: Bukti Pembayaran Resmi Bea dan Cukai akan mengakui SSPCP sebagai bukti resmi jika dokumen tersebut telah memperoleh: Kesimpulan Pembeli dapat memperoleh pembebasan bea masuk atas action figure dan barang impor lainnya jika nilai pabean tidak melebihi batas tertentu. Jika melebihi, maka pembeli wajib membayar bea masuk sebesar 10%, PPN atau PPnBM, dan bahkan PPh jika bukan barang pribadi. Pemerintah hanya akan menyerahkan barang setelah pembeli menyelesaikan seluruh kewajiban tersebut. Untuk menghindari kendala saat pengiriman, sebaiknya pembeli berkoordinasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai setempat sebelum melakukan transaksi impor. Telusuri Lebih Lanjut
10 Klausul Perjanjian Penyertaan Modal
10 Klausul Perjanjian Penyertaan Modal yang Wajib Dicermati Perjanjian penyertaan modal (share subscription agreement) memegang peranan penting dalam struktur kepemilikan saham sebuah perusahaan. Dalam praktiknya, para pihak dapat menyepakati berbagai klausul untuk melindungi kepentingan masing-masing, terutama pemegang saham lokal atau minoritas. Artikel ini membahas 10 klausul penting yang sering muncul dalam perjanjian penyertaan modal dan bagaimana fungsinya dalam menjaga keseimbangan kekuasaan pemegang saham. 1. Klausul Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Pre-Emptive Rights Clause) Klausul ini memberikan hak kepada pemegang saham lokal untuk membeli saham baru sebelum ditawarkan kepada investor baru. Tujuannya yaitu mencegah terjadinya pengurangan porsi kepemilikan. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) mempertegas ketentuan ini dengan menyatakan bahwa semua saham baru harus terlebih dahulu ditawarkan kepada pemegang saham sesuai dengan porsi kepemilikan mereka. 2. Klausul Anti-Dilusi (Anti-Dilution Clause) Melalui klausul ini, para pihak dapat melindungi pemegang saham lokal dari penurunan kepemilikan secara signifikan akibat penerbitan saham baru. Klausul ini kerap diterapkan dalam situasi pendanaan berulang, di mana saham baru sering kali ditawarkan dengan valuasi berbeda. 3. Klausul Persetujuan atas Hal-Hal Tertentu (Reserved Matters Clause) Klausul ini mensyaratkan bahwa keputusan besar, seperti perubahan anggaran dasar, merger, akuisisi, hingga likuidasi, hanya dapat dilakukan dengan persetujuan bulat atau mayoritas tertentu dari pemegang saham lokal. Dengan demikian, pemegang saham mayoritas asing tidak dapat bertindak sepihak terhadap keputusan strategis perusahaan. 4. Klausul Periode Lock-Up (Lock-Up Period Clause) Melalui klausul ini, para pihak dapat membatasi investor asing untuk menjual saham mayoritas mereka dalam jangka waktu tertentu. Tujuannya yaitu mencegah perputaran kepemilikan yang terlalu cepat dan menjaga stabilitas kepemilikan serta strategi jangka panjang perusahaan. Baca juga: Ini Aturan Pendirian PT PMA di Indonesia 5. Hak Ikut Jual (Tag-Along Rights) Tag-along rights memberikan hak kepada pemegang saham lokal untuk ikut menjual saham mereka jika pemegang saham mayoritas (biasanya asing) menjual sahamnya kepada pihak ketiga. Dengan demikian, pemegang saham lokal tidak tertinggal dalam proses pengalihan kepemilikan. 6. Hak Tarik Jual (Drag-Along Rights) Terbatas Meskipun klausul ini mengizinkan pemegang saham mayoritas untuk memaksa pemegang saham minoritas menjual sahamnya saat terjadi penjualan perusahaan, pembatasan perlu ditambahkan. Tujuannya yaitu memastikan pemegang saham lokal tetap menerima kompensasi yang adil dan mencegah terjadinya penyalahgunaan hak. 7. Hak Penawaran Pertama (Right of First Offer – ROFO) Klausul ROFO memberi hak kepada pemegang saham lokal untuk mendapatkan penawaran pertama saat pemegang saham lain berencana menjual sahamnya. Dengan begitu, saham tetap berpotensi dimiliki oleh pihak lokal sebelum masuk ke tangan pihak ketiga. 8. Hak Penolakan Pertama (Right of First Refusal – ROFR) Para pihak dalam perjanjian penyertaan modal menyepakati klausul-klausul berdasarkan asas kebebasan berkontrak, sesuai dengan Pasal 1320 jo. Pasal 1338 KUH Perdata. Klausul ini memberikan kontrol awal kepada pemegang saham lokal atas proses pengalihan saham. Baca juga: Strategi Proteksi Investor dalam Pendanaan Start-Up 9. Klausul Strategi Keluar (Exit Strategy Clause) Klausul strategi keluar berfungsi mendefinisikan secara jelas mekanisme pengakhiran partisipasi pemegang saham. Hal ini mencakup penilaian wajar (fair valuation) atas saham, metode pembayaran, dan perlindungan terhadap pemegang saham lokal saat terjadi likuidasi atau penjualan saham oleh pemegang saham asing. 10. Klausul Opsi Pembelian Kembali (Buyback Option Clause) Klausul ini memungkinkan perusahaan atau pemegang saham lokal untuk membeli kembali saham dari investor asing dalam kondisi tertentu. Dengan cara ini, mereka dapat mempertahankan kontrol lokal atas perusahaan dan mengelola risiko terhadap perubahan arah strategi perusahaan. Kesimpulan Para pihak dalam perjanjian penyertaan modal menyepakati klausul-klausul berdasarkan asas kebebasan berkontrak, sesuai dengan Pasal 1320 jo. Pasal 1338 KUH Perdata. Selama tidak melanggar ketentuan hukum, para pihak bebas menambahkan klausul perlindungan, seperti pre-emptive rights, anti-dilusi, hak ikut dan tarik jual, ROFO, ROFR, hingga strategi keluar. Dengan adanya klausul ini, pemegang saham lokal dapat menjaga posisinya dan memastikan perusahaan tetap berjalan sesuai kepentingan bersama dan prinsip tata kelola yang baik. Telusuri Lebih Lanjut
Apa Perbedaan Perkumpulan dan Yayasan?
Perkumpulan dan Yayasan: Mana yang Memiliki Kedudukan Hukum Lebih Kuat? Dalam praktik hukum Indonesia, banyak pihak yang mempertanyakan apakah perkumpulan atau yayasan memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat. Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami terlebih dahulu karakteristik hukum masing-masing entitas. Apa Itu Yayasan dan Perkumpulan? Undang-Undang memberikan kedudukan hukum kepada yayasan dan perkumpulan berbadan hukum sebagai subjek hukum. Artinya, kedua entitas ini dapat melakukan tindakan hukum, memiliki hak dan kewajiban, serta dapat menggugat dan digugat di pengadilan. Namun, hanya perkumpulan atau yayasan yang telah berbadan hukum yang memperoleh kedudukan tersebut. Jika suatu perkumpulan tidak berbadan hukum, maka hukum tidak mengakui keberadaannya sebagai subjek hukum yang mandiri. Kedudukan Hukum: Yayasan vs Perkumpulan Yayasan dan perkumpulan berbadan hukum sama-sama memiliki kekuatan hukum. Keduanya tidak dapat dibubarkan secara sepihak oleh pendiri atau anggotanya, melainkan hanya dapat dibubarkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain, baik yayasan maupun perkumpulan berbadan hukum memiliki kedudukan hukum yang sama kuat. Namun, perkumpulan yang tidak berbadan hukum tentu tidak dapat disamakan, karena tidak memiliki kapasitas hukum yang sah di hadapan negara. Apa yang Membedakan Yayasan dan Perkumpulan? Renie Aryandani menjelaskan bahwa baik yayasan maupun perkumpulan berbadan hukum wajib memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Dokumen tersebut memuat hak, kewajiban, tujuan, serta mekanisme pengelolaan organisasi. Isi Anggaran Dasar Yayasan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Yayasan menyatakan bahwa anggaran dasar yayasan wajib mencantumkan: Isi Anggaran Dasar Perkumpulan Berbadan Hukum (Ormas) Untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) berbadan hukum, AD/ART memuat paling sedikit: Kesimpulan Baik yayasan maupun perkumpulan berbadan hukum memiliki kedudukan hukum yang sama kuat sebagai subjek hukum. Keduanya menjalankan perbuatan hukum, memiliki kekayaan sendiri, dan menikmati perlindungan hukum, Jika Anda memilih mendirikan organisasi tanpa badan hukum, maka Anda tidak akan menjadikan organisasi tersebut sebagai subjek hukum yang sah Anda sebaiknya memilih antara mendirikan yayasan atau perkumpulan sesuai dengan kebutuhan organisasi, tujuan sosial, dan struktur kepengurusan yang Anda rancang. Jika Anda mengutamakan kontrol tunggal dari pendiri, yayasan bisa menjadi pilihan. Jika Anda ingin membentuk organisasi secara kolektif dan demokratis, Anda sebaiknya memilih bentuk perkumpulan Telusuri Lebih Lanjut
Ini Ketentuan Kompensasi Pesawat Delay
Kompensasi Akibat Keterlambatan (Delay) Pesawat Menurut Hukum Indonesia Penumpang sering menghadapi situasi pesawat delay atau keterlambatan penerbangan. Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan arti delay, penyebab keterlambatan pesawat, serta hak penumpang atas kompensasi berdasarkan hukum yang berlaku. Apa Itu Delay Pesawat? Pasal 1 angka 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (“UU Penerbangan”) menyebutkan bahwa delay atau keterlambatan merupakan perbedaan waktu antara jadwal keberangkatan/kedatangan dengan realisasinya. Dengan kata lain, delay pesawat terjadi saat pesawat berangkat atau tiba tidak sesuai jadwal. Jenis-Jenis Keterlambatan Penerbangan Berdasarkan Pasal 2 Permenhub Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan, terdapat tiga bentuk keterlambatan penerbangan: Kategori Waktu Delay Pesawat Permenhub 89/2015 mengelompokkan keterlambatan dalam enam kategori: Penyebab Pesawat Delay 1. Faktor Manajemen Maskapai Maskapai dapat menyebabkan keterlambatan karena: 2. Faktor Teknis Operasional Bandara bisa menyebabkan delay bila: 3. Faktor Cuaca Cuaca buruk seperti hujan lebat, petir, kabut, asap, atau angin kencang bisa menunda keberangkatan demi keselamatan penerbangan. 4. Faktor Lain Faktor di luar kendali seperti kerusuhan, demonstrasi, atau gangguan keamanan juga bisa menyebabkan keterlambatan. Kompensasi untuk Penumpang Akibat Delay Kapan Penumpang Berhak atas Kompensasi? Penumpang hanya berhak atas kompensasi bila keterlambatan terjadi karena faktor manajemen maskapai. Apabila delay terjadi karena cuaca, operasional, atau gangguan eksternal, maskapai tidak wajib memberikan ganti rugi. Pasal 146 UU Penerbangan menyatakan bahwa pengangkut wajib menanggung kerugian akibat keterlambatan, kecuali jika penyebabnya berasal dari faktor cuaca atau operasional teknis. Jenis Kompensasi Delay Berdasarkan Kategori Berikut kompensasi sesuai kategori keterlambatan: Kategori Waktu Delay Kompensasi 1 30–60 menit Minuman ringan 2 61–120 menit Makanan ringan (snack box) 3 121–180 menit Makanan berat (heavy meal) 4 181–240 menit Makanan ringan dan berat 5 Lebih dari 240 menit Uang tunai Rp300.000 6 Pembatalan penerbangan Refund atau dialihkan ke penerbangan lain Penumpang pada kategori 2–5 juga berhak memilih refund atau pengalihan ke penerbangan lain. Siapa yang Memberikan Kompensasi? Petugas yang setara dengan general manager, station manager, atau pihak yang ditunjuk oleh maskapai wajib memberikan kompensasi tersebut secara aktif, tanpa perlu diminta oleh penumpang. Kesimpulan Delay pesawat dapat terjadi karena berbagai faktor, tetapi tidak semua keterlambatan mewajibkan maskapai memberikan kompensasi. Penumpang berhak menuntut haknya jika keterlambatan terjadi karena kesalahan manajemen maskapai. Pastikan Anda memahami hak-hak Anda sebagai penumpang agar dapat mengambil langkah yang tepat saat menghadapi situasi keterlambatan. Telusuri Lebih Lanjut
Apa Boleh Merchant mencatat Nomor Kartu Debit Konsumen?
Bolehkah Merchant Mencatat Nomor Kartu Debit atau Kredit Konsumen? Praktik pencatatan nomor kartu debit atau kredit oleh merchant menimbulkan pertanyaan penting dari sisi perlindungan data pribadi. Pada prinsipnya, merchant tidak boleh mencatat nomor kartu kredit atau debit milik konsumen tanpa dasar yang sah secara hukum. Merchant Wajib Menyampaikan Tujuan Pemrosesan Merchant wajib menyampaikan kepada pemilik kartu mengenai tujuan pencatatan data. Hal ini sesuai dengan prinsip transparansi dalam pemrosesan data pribadi. Setiap bentuk pemrosesan, termasuk pencatatan nomor kartu, harus dilakukan dengan menjelaskan tujuan serta aktivitasnya kepada subjek data pribadi. Dasar Hukum Pemrosesan Data Pribadi Merchant sebagai pengendali data pribadi hanya boleh memproses data apabila memenuhi salah satu dari enam dasar hukum berikut: Kewajiban Memberi Informasi Jika Berdasarkan Persetujuan Jika merchant memproses data berdasarkan persetujuan, mereka harus memberikan informasi kepada pemilik kartu terkait: Konsumen berhak memperoleh informasi tentang dasar hukum, tujuan pemrosesan, dan tanggung jawab merchant. Selain itu, konsumen juga berhak menarik kembali persetujuan kapan saja. Kewajiban Melindungi Keamanan Data Merchant wajib melindungi data pribadi dari akses, pengungkapan, dan pengubahan yang tidak sah. Selain itu, merchant harus mencegah penyalahgunaan, perusakan, atau penghilangan data pribadi. Merchant harus menggunakan sistem keamanan yang andal, aman, dan bertanggung jawab dalam memproses data menggunakan sistem elektronik. Tanpa sistem keamanan yang baik, kebocoran data dapat terjadi dan menyebabkan kerugian finansial, termasuk penipuan, phising, eksploitasi, hingga serangan siber. Wajib Memberi Tahu Jika Terjadi Kebocoran Jika kebocoran data terjadi, merchant wajib memberi tahu pemilik kartu. Pemberitahuan tersebut harus mencakup informasi mengenai: Merchant Harus Mematuhi Standar PCI DSS Merchant wajib mematuhi prinsip dalam Payment Card Industry Data Security Standard (PCI DSS), yaitu standar keamanan untuk melindungi data pemegang kartu. Kegagalan dalam mematuhi prinsip ini menandakan pelanggaran perlindungan data pribadi. Sanksi Jika Merchant Mencatat Nomor Kartu Secara Tidak Sah Jika merchant tidak dapat membuktikan dasar hukum yang sah, maka pencatatan nomor kartu kredit atau debit termasuk pelanggaran pemrosesan data pribadi. Konsumen berhak mengajukan gugatan dan menerima ganti rugi atas pelanggaran tersebut. Merchant juga dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana, yaitu: Sanksi Administratif Sanksi Pidana UU Perlindungan Data Pribadi mengatur sanksi pidana sebagai berikut: Telusuri Lebih Lanjut
Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak dari Ibu Tunggal
Kedudukan Hukum Ibu Tunggal dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Luar Kawin Banyak orang masih mempertanyakan bagaimana hukum memandang ibu tunggal dan status anak yang lahir di luar perkawinan. Artikel ini menjelaskan secara lengkap kedudukan hukum ibu tunggal dan prosedur pengurusan akta kelahiran anak luar kawin berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi. Apa Itu Ibu Tunggal? Peraturan perundang-undangan memang tidak memberikan definisi eksplisit mengenai “ibu tunggal.” Masyarakat menyebut orang yang mengasuh anak tanpa pasangan sebagai orang tua tunggal Dalam konteks ini, ibu tunggal berarti seorang perempuan yang memiliki anak luar kawin dan menjalankan sendiri peran sebagai orang tua. Status Hukum Ibu Tunggal dalam Peraturan Perundang-undangan Hak dan Kewajiban Orang Tua Menurut UU Perlindungan Anak Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU 35/2014, mengatur hak anak dan kewajiban orang tua sebagai berikut: Dengan demikian, ibu tunggal secara otomatis memikul seluruh tanggung jawab tersebut apabila ayah tidak hadir secara hukum atau sosial. Perlindungan Hukum bagi Ibu Tunggal dalam UU KIA Undang-Undang Kesehatan Ibu dan Anak (UU KIA) secara eksplisit memasukkan ibu tunggal ke dalam kategori kelompok rentan. Oleh karena itu, ibu tunggal berhak memperoleh: Status Hukum Anak Luar Kawin Mahkamah Konstitusi menetapkan dalam Putusan No. 46/PUU-VIII/2010 bahwa anak luar kawin menjalin hubungan perdata tidak hanya dengan ibu dan keluarga ibunya, tetapi juga dengan ayahnya, asalkan pihak yang bersangkutan dapat membuktikan hubungan darah melalui ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti sah lainnya Artinya, negara mengakui bahwa anak luar nikah memiliki hak perdata atas kedua orang tuanya, sepanjang ada pembuktian hukum terhadap hubungan darah dengan sang ayah. Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Luar Kawin Ibu tunggal tetap bisa mengurus akta kelahiran anaknya meskipun tanpa pernikahan resmi. Permendagri No. 108 Tahun 2019 menetapkan prosedur berikut ini Persyaratan Dokumen Ibu tunggal perlu menyiapkan dokumen berikut: Ketika orang tua tidak membawa bukti pernikahan, petugas Disdukcapil menetapkan pencatatan anak sebagai tanggung jawab ibu secara administratif Pasal 48 Permendagri 108/2019 menyebutkan bahwa bila tidak ada bukti perkawinan yang sah dan KK tidak menunjukkan status suami-istri, maka: “Kutipan akta kelahiran akan mencantumkan nama ibu saja.” Prosedur Pencatatan di Disdukcapil Disdukcapil atau UPT Disdukcapil setempat mencatat akta kelahiran melalui tahapan berikut: Kesimpulan Ibu tunggal memiliki kedudukan hukum sebagai orang tua yang sah menurut hukum. Negara menjamin hak-hak ibu tunggal dan anak luar kawin, termasuk hak untuk memperoleh akta kelahiran. Sepanjang memenuhi syarat administratif, ibu tunggal dapat mengurus akta kelahiran anaknya tanpa hambatan, meskipun tanpa bukti pernikahan resmi. Telusuri Lebih Lanjut