Aturan Potong Gaji Karyawan Sesuai Peraturan
Potong gaji karyawan diatur dalam Pasal 63 Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan (PP Pengupahan). Ketentuan ini menyebutkan bahwa pengusaha boleh melakukan pemotongan gaji, asalkan memenuhi syarat tertentu.
Pemotongan Gaji Berdasarkan Peraturan
Berikut adalah kondisi yang membolehkan perusahaan melakukan potongan terhadap gaji karyawan:
- Pembayaran denda, ganti rugi, atau uang muka upah harus sesuai dengan isi perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB).
- Potongan untuk sewa rumah, sewa barang milik perusahaan, dan/atau utang karyawan harus berdasarkan perjanjian tertulis atau kesepakatan tertulis.
- Kelebihan pembayaran gaji dapat dipotong tanpa perlu persetujuan pekerja.
Jumlah maksimal pemotongan gaji yang diperbolehkan oleh hukum adalah 50% dari total upah yang diterima karyawan.
Apakah pemberi kerja boleh memotong gaji karyawan?
Pemberi kerja boleh memotong gaji karyawan asalkan mengikuti aturan hukum yang berlaku. Pemotongan tersebut harus mengacu pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB) yang telah disepakati kedua belah pihak.
Namun, jika pemberi kerja memotong gaji tanpa dasar hukum atau tanpa mencantumkannya dalam dokumen-dokumen tersebut, maka tindakan itu melanggar hukum dan tidak sah.
Dasar Hukum Potong Gaji Karyawan
Agar potongan gaji sah, pengusaha harus merujuk pada:
- Pasal 52 ayat (1) huruf a UU Ketenagakerjaan
- Pasal 116 ayat (1)
- Pasal 117 UU Ketenagakerjaan
Jika perusahaan memotong gaji karena selisih penjualan atau alasan lain yang tidak tercantum dalam perjanjian, maka perusahaan bertindak tanpa dasar hukum dan tidak berhak melakukan pemotongan tersebut.
Upaya Hukum Jika Terjadi Perselisihan
Jika pemberi kerja memotong gaji secara tidak sah dan merugikan karyawan, maka karyawan dapat menempuh upaya hukum untuk menyelesaikannya. Perselisihan semacam ini termasuk perselisihan hak, karena pemberi kerja tidak memenuhi hak yang seharusnya diterima oleh karyawan.
Tahapan Penyelesaian Perselisihan:
- Perundingan Bipartit
Pekerja atau serikat pekerja dan pengusaha menyelesaikan masalah secara langsung melalui perundingan bersama. - Mediasi
Jika perundingan gagal, pekerja atau pengusaha dapat melaporkan perselisihan ke instansi ketenagakerjaan, yang kemudian menugaskan mediator netral untuk memediasi sengketa tersebut. - Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial
Jika mediasi tidak berhasil, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan hukum.
Kesimpulan
Pemberi kerja boleh memotong gaji karyawan selama mematuhi peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan. Namun, jika pemberi kerja melakukan pemotongan secara sepihak tanpa dasar hukum, karyawan berhak menolak dan mengajukan keberatan melalui jalur hukum. Pahami isi perjanjian kerja Anda untuk mengetahui hak dan kewajiban secara tepat.