BUMN dan Rezim Kepailitan: Ketentuan, Syarat, dan Akibat Hukumnya

Apakah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kebal dari kepailitan? Jawabannya: tidak. Namun, terdapat batasan dan prosedur hukum tertentu yang mengatur kepailitan BUMN, tergantung pada bentuk dan kegiatan usahanya.

BUMN Tidak Kebal Pailit, Tapi…

Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU) mengatur bahwa Menteri Keuangan hanya dapat mengajukan permohonan pailit terhadap BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik.

Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa negara memiliki seluruh modal BUMN berbentuk Perum, sehingga BUMN ini tidak membagi modalnya dalam bentuk saham. Jadi, hanya Menteri Keuangan yang bisa mengajukan permohonan pailit terhadap Perum.

Namun, Pasal 43M ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2025 menyebutkan bahwa direksi Perum juga dapat mengajukan permohonan pailit, asalkan mendapat persetujuan dari Menteri BUMN. Oleh karena itu, pihak-pihak berikut dapat mengajukan permohonan pailit terhadap Perum:

  • Menteri Keuangan; atau
  • Direksi Perum dengan persetujuan Menteri BUMN.

Bagaimana dengan BUMN Berbentuk Persero?

Berbeda dengan Perum, BUMN berbentuk Persero (PT) tunduk pada ketentuan umum dalam UU KPKPU. Artinya, kreditur atau debitur dapat mengajukan permohonan pailit apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Memiliki dua atau lebih kreditur;
  2. Debitur menunggak utang yang telah jatuh tempo dan kreditor dapat menagihnya
  3. Pembuktian dapat dilakukan secara sederhana.

Syarat pembuktian sederhana ini mengharuskan adanya lebih dari satu kreditur dan pembayaran utang yang telah jatuh tempo

Apa yang Terjadi Setelah Dinyatakan Pailit?

Pengadilan Niaga menyatakan BUMN pailit, sehingga berbagai akibat hukum timbul terhadap BUMN. Berikut tahapan dan dampak utamanya:

1. Pengangkatan Kurator

Kurator menunjuk untuk mengurus dan membereskan harta debitur, menggantikan fungsi manajemen. Kurator bekerja di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

2. Pencocokan Piutang

Kreditur harus mengajukan tagihan piutang dan menyerahkan dokumen pendukung kepada kurator sesuai jadwal yang berlaku.

3. Keadaan Insolvensi

Insolvensi terjadi saat nilai utang melebihi total aset debitur. Dalam kondisi ini, pengadilan dapat menetapkan status insolvensi yang dapat berujung pada pembubaran BUMN.

4. Akibat Terhadap Harta Pailit

Debitur kehilangan hak mengelola harta kekayaannya yang masuk ke dalam boedel pailit. Namun, undang-undang melindungi beberapa pengecualian, seperti barang kebutuhan pokok atau alat kerja.

5. Akibat Terhadap Kreditur

Kreditur dibagi ke dalam tiga kategori:

  • Preferen: mendapatkan pelunasan terlebih dahulu (misalnya biaya perkara dan upah).
  • Separatis: memiliki jaminan kebendaan seperti hak tanggungan atau gadai.
  • Kreditur konkuren tidak memiliki hak istimewa dan menerima pelunasan secara proporsional setelah kreditur dengan hak istimewa terpenuhi.

Akibat Kepailitan: Pembubaran dan Likuidasi BUMN

Setelah itu, Pemerintah dapat membubarkan Perum maupun Persero apabila keduanya mengalami keadaan insolvensi. Berdasarkan UU 1/2025:

  • Pemerintah membubarkan Perum berdasarkan Pasal 86E ayat (1) huruf e.
  • Pemerintah membubarkan Persero berdasarkan Pasal 86B ayat (1) huruf e.

Maka dari itu, Setelah membubarkan perusahaan, likuidator wajib melakukan proses likuidasi dengan membereskan seluruh aset untuk membayar utang


Kesimpulan: Siapa yang Bisa Mengajukan BUMN Pailit?

BUMN Persero:

  • Tunduk pada ketentuan umum UU KPKPU.
  • Kreditur atau debitur dapat mengajukan permohonan pailit jika memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1)

BUMN Perum:

  • Dapat diajukan pailit oleh:
    • Menteri Keuangan; atau
    • Direksi Perum dengan persetujuan Menteri BUMN.

Apa Akibat Kepailitan BUMN?

  • Kurator mengambil alih pengelolaan harta.
  • Pembayaran utang berdasarkan urutan hak kreditur.
  • Ditetapkan dalam keadaan insolvensi.
  • Dibubarkan dan dilikuidasi.

Telusuri Lebih Lanjut