Abstrak

Tanggungjawab Perusahaan Atas Perbuatan Karyawan Pasal 1367 KUHPerdata menjadi dasar pertanggungjawaban tidak langsung (vicarious liability) bagi pengusaha atas per buatan melawan hukum yang di lakukan karyawan. Selain itu, doktrin respondeat superior juga mempertegas bahwa majikan dapat di mintai tanggung jawab apabila tindakan tersebut di lakukan dalam ruang lingkup pekerjaan.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam gugatan ganti rugi, penggugat harus membuktikan adanya hubungan antara perbuatan melawan hukum, status hubungan kerja, dan kerugian yang timbul.

Selanjutnya, berdasarkan Putusan No. 206/PDT/2014/PT.SBY, perusahaan angkutan umum di nyatakan bertanggung jawab atas kelalaian pengemudi. Oleh karena itu, Pasal 1367 KUHPerdata dan Pasal 234 UULAJ memiliki peran signifikan dalam menentukan tanggung jawab perusahaan atas perilaku karyawan.

Kata Kunci: Pertanggungjawaban Perusahaan, Perbuatan Melawan Hukum, Kompensasi, Pasal 1367 KUHPerdata.

A. Pendahuluan

Perkembangan praktik hukum Indonesia menunjukkan bahwa sengketa antara pengusaha dan pihak ketiga akibat tindakan karyawan semakin meningkat. Oleh sebab itu, isu employment torts menjadi semakin relevan dalam konteks hukum perdata.

Pasal 1365 KUHPerdata menegaskan bahwa setiap tindakan yang menimbulkan kerugian wajib di ganti oleh pelakunya. Namun, dalam konteks hubungan kerja, tanggung jawab tersebut dapat beralih kepada perusahaan apabila tindakan terjadi dalam ruang lingkup pekerjaan.

Selain ketentuan nasional, konsep respondeat superior dalam sistem common law menunjukkan prinsip yang sama. Dengan demikian, hukum Indonesia dan prinsip internasional memiliki keselarasan dalam perlindungan korban.

B. Pembahasan

1. Unsur Perbuatan Melawan Hukum

Perbuatan melawan hukum memiliki cakupan yang luas, baik dalam ranah pidana maupun perdata. Agar suatu tindakan dapat di kategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, empat unsur harus terpenuhi, yaitu perbuatan melawan hukum, kesalahan, hubungan kausal, dan kerugian.

Karena itu, ketika unsur tersebut terbukti, korban dapat menuntut ganti rugi. Dalam hubungan kerja, tanggung jawab dapat di berikan kepada pelaku maupun perusahaan apabila terdapat hubungan hukum yang jelas.

2. Tanggung Jawab Perusahaan Menurut Pasal 1367 KUHPerdata

Pasal 1367 KUHPerdata memberikan dasar hukum bagi pertanggungjawaban pengusaha atas tindakan karyawan. Tanggung jawab muncul apabila tindakan di lakukan dalam masa kerja, terkait tugas pekerjaan, dan menyebabkan kerugian.

Walaupun beberapa perusahaan memasukkan klausula pembebasan tanggung jawab dalam kontrak, klausula tersebut tidak membatalkan ketentuan undang-undang. Oleh karena itu, tanggung jawab tetap melekat pada pengusaha.

3. Studi Kasus Putusan No. 206/PDT/2014/PT.SBY

Dalam kasus kecelakaan transportasi umum, hakim menetapkan pengemudi dan perusahaan bertanggung jawab. Pertimbangan hukum mengacu pada kelalaian pengemudi sebagai pekerja serta kewajiban pengusaha memastikan keselamatan operasional.

Selain itu, hakim menetapkan ganti rugi material sebesar Rp8.000.000. Putusan ini membuktikan penerapan nyata doktrin vicarious liability dalam sistem hukum Indonesia.

4. Implikasi Hukum

Pertanggungjawaban perusahaan bukan hanya terkait aspek perdata. Jika di temukan pelanggaran standard keselamatan, akibatnya dapat merambah ranah pidana. Karena itu, perusahaan perlu menerapkan pengawasan, pelatihan, dan standar keselamatan kerja untuk mencegah risiko hukum.

C. Kesimpulan

Pertanggungjawaban perusahaan terhadap perbuatan melawan hukum karyawan merupakan elemen penting dalam hukum perdata Indonesia. Pasal 1367 KUHPerdata menetapkan bahwa tanggung jawab tersebut berlaku apabila tindakan di lakukan dalam ruang lingkup pekerjaan.

Selain itu, Putusan No. 206/PDT/2014/PT.SBY menunjukkan penerapan nyata konsep vicarious liability. Dengan demikian, perusahaan perlu memastikan kontrol dan pengawasan terhadap karyawan untuk mencegah potensi kerugian hukum.

Jika Anda percaya dengan kami, Anda dapat menghubungi kami.

Info Kontak:
📍 Address: Northwest Boulevard No.NV6/59, Citraland, Kec. Pakal, Surabaya, Jawa Timur 60197
📞 Number: +62 851-1770-7250
📧 Email: ra.lawfirm.official@gmail.com