Abstrak
Advokat tidak hanya bertugas sebagai pembela di pengadilan, tetapi juga berperan sebagai penasihat hukum perusahaan atau Corporate Lawyer. Dalam praktik bisnis, Corporate Lawyer menangani penyusunan kontrak, negosiasi, serta memastikan perlindungan hukum bagi perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 KUHPerdata, setiap kontrak yang di buat oleh PT dengan pihak lain memiliki kekuatan mengikat dan wajib di laksanakan.
Penelitian ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, menganalisis pengaturan hak serta kewajiban antara Advokat sebagai Corporate Lawyer dan perusahaan. Kedua, menjelaskan peran Corporate Lawyer dalam melindungi hak-hak keperdataan perusahaan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris melalui studi pustaka serta wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan kerja di tuangkan dalam perjanjian kerja sama yang memuat ruang lingkup pekerjaan dan honorarium. Hak serta kewajiban Advokat mengacu pada UU No.18 Tahun 2003. Corporate Lawyer berperan dalam penyusunan dokumen hukum, penyelesaian sengketa, serta penagihan piutang melalui somasi, PKPU, atau litigasi.
Kata Kunci: Advokat, Corporate Lawyer, PT, Kontrak, Somasi, Hukum Perdata.
Pendahuluan
Profesi advokat di kenal sebagai officium nobile karena memiliki fungsi menjaga hukum, keadilan, dan kepentingan masyarakat. Selama ini, banyak orang menganggap bahwa advokat hanya bekerja di ruang sidang. Namun, dalam perkembangan praktik hukum modern, advokat juga memberikan layanan hukum korporasi.
Dalam sistem bisnis, Corporate Lawyer berperan memastikan legalitas perjanjian, transaksi, dan kebijakan perusahaan. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 1 angka 13 KUHAP dan UU No.18 Tahun 2003 yang menegaskan bahwa advokat berwenang memberikan bantuan hukum secara profesional. Selain itu, Pasal 1320 jo 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa setiap kontrak yang di buat para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka. Apabila salah satu pihak melanggar, Pasal 1243 KUHPerdata memberikan dasar hukum untuk menuntut ganti rugi.
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data di kumpulkan melalui studi pustaka serta wawancara dengan praktisi hukum. Selanjutnya, data di analisis secara kualitatif untuk menghasilkan gambaran yang sistematis dan akurat.
Hasil dan Pembahasan
A. Hak dan Kewajiban Corporate Lawyer
Hak dan kewajiban Corporate Lawyer mengacu pada UU No.18 Tahun 2003, antara lain:
1. Hak Advokat
- Memberikan pendapat hukum secara bebas dalam menjalankan profesi (Pasal 14–15).
- Mendapat perlindungan hukum selama bertindak dengan itikad baik (Pasal 16).
- Mengakses dokumen dan informasi yang di perlukan dari klien (Pasal 17).
- Menjaga kerahasiaan hubungan profesi dan menerima honorarium (Pasal 19–21).
2. Kewajiban Advokat
- Melayani klien tanpa diskriminasi (Pasal 18).
- Menjaga kerahasiaan seluruh informasi klien.
- Menjaga independensi dan tidak merangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan (Pasal 20).
B. Hak dan Kewajiban Klien
Klien berhak memilih advokat, memperoleh informasi hukum, menolak langkah hukum tertentu, serta mengakhiri kerja sama. Sebaliknya, klien wajib memberikan informasi yang benar, menaati nasihat hukum, serta membayar honorarium sesuai kesepakatan.
C. Peran Corporate Lawyer dalam Perlindungan Keperdataan Perusahaan
Corporate Lawyer bertugas memberikan layanan litigasi dan non-litigasi. Dalam konteks sengketa kontrak, Corporate Lawyer biasanya memulai penyelesaian dengan memberikan somasi berdasarkan Pasal 1238 KUHPerdata. Apabila tidak ada penyelesaian, langkah berikutnya dapat berupa:
- Mediasi atau negosiasi
- PKPU
- Gugatan perdata
- Kepailitan, apabila memenuhi syarat hukum
Sebagai contoh, dalam penelitian ini Corporate Lawyer mendampingi PT Rahmat Putra Industrial dalam penagihan piutang terhadap PT Waskita Karya Beton Precast melalui somasi dan upaya hukum lanjutan.
Kesimpulan
Hubungan antara Corporate Lawyer dan perusahaan di bangun melalui perjanjian kerja sama yang mengatur hak, kewajiban, serta ruang lingkup pekerjaan. Corporate Lawyer memiliki kewenangan sesuai UU No.18 Tahun 2003 dan menjalankan fungsi perlindungan hukum terhadap perusahaan. Melalui penyusunan dokumen hukum, negosiasi, somasi, PKPU, hingga litigasi, Corporate Lawyer berperan menjaga kepastian hukum serta melindungi kepentingan keperdataan perusahaan.
Hubungi Website Kami (https://hukumkita.com/)