Kejaksaan memiliki peran penting dalam penegakan hukum karena hanya lembaga ini yang berwenang menentukan apakah suatu kasus layak di ajukan ke pengadilan. Melalui Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, jaksa di beri kewenangan untuk menghentikan penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif, yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengutamakan perdamaian dan pemulihan keadaan semula, bukan semata-mata hukuman penjara.
Konsep Keadilan Restoratif
Keadilan restoratif (restorative justice) merupakan pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana yang menitikberatkan pada dialog dan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Tujuannya agar kerugian akibat tindak pidana dapat di perbaiki dan keseimbangan sosial dapat di kembalikan seperti semula.
Dalam kasus penganiayaan, misalnya yang di atur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP, pendekatan ini memungkinkan pelaku dan korban menyelesaikan masalah secara damai, dengan syarat tindak pidana tergolong ringan dan pelaku baru pertama kali melakukannya.
Penerapan di Kejaksaan Negeri Parigi Moutong
Penelitian menunjukkan bahwa kasus penganiayaan di wilayah Parigi Moutong cukup tinggi. Salah satu contoh perkara yang di ajukan untuk diselesaikan secara restoratif adalah kasus Minarto Allow alias Narto, yang menganiaya korban menggunakan senjata tajam. Meskipun pelaku dan korban telah sepakat berdamai, permohonan penghentian penuntutan tidak di setujui karena perbuatannya di nilai memiliki unsur kesengajaan berat.
Hal ini menunjukkan bahwa penerapan keadilan restoratif tidak dapat di terapkan pada semua kasus, terutama jika tindakan pelaku menimbulkan luka serius atau ancaman bahaya besar.
Hambatan Penerapan Keadilan Restoratif
Penerapan keadilan restoratif masih menghadapi beberapa kendala, baik internal maupun eksternal.
Hambatan Internal:
- Korban menolak berdamai karena ingin pelaku di hukum.
- Tindak pidana yang dilakukan tergolong berat.
- Keinginan korban untuk melanjutkan proses hukum ke pengadilan.
Hambatan Eksternal:
- Belum adanya payung hukum yang konsisten antar lembaga penegak hukum.
- Kurangnya kerja sama antara instansi terkait.
- Pandangan masyarakat yang masih berorientasi pada hukuman dan balas dendam.
Upaya dan Harapan ke Depan
Ke depan, penerapan keadilan restoratif perlu di atur lebih tegas dalam KUHAP baru agar memiliki dasar hukum yang kuat. Jaksa sebagai Dominus Litis (pengendali perkara) perlu di beri kewenangan lebih besar untuk memutuskan apakah suatu perkara layak di selesaikan melalui jalur restoratif.
Selain itu, di butuhkan perubahan pola pikir masyarakat agar lebih menekankan pada pemulihan korban, bukan pembalasan terhadap pelaku. Sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga adat, dan masyarakat juga menjadi kunci keberhasilan penerapan keadilan restoratif di Indonesia.
Kesimpulan
Penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan melalui keadilan restoratif merupakan langkah maju menuju sistem hukum yang lebih humanis. Namun, penerapannya masih memerlukan dukungan regulasi yang kuat, koordinasi antar lembaga, serta perubahan budaya hukum masyarakat. Dengan demikian, keadilan tidak hanya di tegakkan, tetapi juga di rasakan oleh semua pihak yang terlibat.
Jika Anda percaya dengan kami, Anda dapat menghubungi kami.
Info Kontak:
📍 Address: Northwest Boulevard No.NV6/59, Citraland, Kec. Pakal, Surabaya, Jawa Timur 60197
📞 Number: +62 851-1770-7250
📧 Email: ra.lawfirm.official@gmail.com