Ketentuan Hukum Mengenai Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Organisasi Separatis di Indonesia

Definisi dan Dasar Hukum Pembentukan Ormas

Pemerintah mengatur pendirian organisasi kemasyarakatan (ormas) melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Perppu tersebut, ormas merupakan organisasi yang masyarakat dirikan secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Hak dan Kewajiban Ormas Menurut Undang-Undang

Hak Ormas:

Undang-undang memberikan ormas sejumlah hak, antara lain:

  • Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka;
  • Memperoleh hak kekayaan intelektual atas nama dan lambang organisasi;
  • Memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi;
  • Mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi; dan
  • Menjalin kerja sama dengan pemerintah, swasta, atau pihak lain untuk mendukung keberlanjutan organisasi.

Kewajiban Ormas:

Pasal 21 UU 17/2013 mengatur kewajiban ormas, yakni:

  • Melaksanakan kegiatan sesuai tujuan organisasi;
  • Menjaga persatuan dan keutuhan NKRI;
  • Memelihara nilai agama, budaya, moral, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat kepada masyarakat;
  • Menjaga ketertiban umum dan menciptakan kedamaian;
  • Mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel; serta
  • Berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.

Larangan Bagi Ormas

Pasal 59 ayat (4) Perppu 2/2017 melarang ormas:

  • Menggunakan simbol, nama, atau bendera yang menyerupai organisasi separatis atau terlarang;
  • Melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI;
  • Menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.

Kegiatan separatis mencakup upaya memisahkan sebagian atau seluruh wilayah NKRI berdasarkan etnis, agama, atau ras.

Sanksi Terhadap Ormas yang Melanggar

Administratif:

  • Peringatan tertulis
  • Penghentian kegiatan
  • Pencabutan keterangan terdaftar atau status badan hukum

Sanksi Pidana:

Setiap orang yang menjadi pengurus atau anggota ormas yang dengan sengaja melanggar larangan di atas dapat dikenai:

  • Pidana penjara seumur hidup atau
  • Pidana penjara 5 hingga 20 tahun (Pasal 82A ayat (2) UU 17/2013 jo. Perppu 2/2017)

Aspek Hukum Pembentukan Organisasi Separatis

Ketentuan dalam KUHP Lama dan KUHP Baru

Pemerintah juga dapat menjerat pendiri organisasi separatis dengan hukum pidana, yakni:

Pasal 106 KUHP Lama:

“Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.”

Pasal 192 UU 1/2023 tentang KUHP Baru:

“Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah NKRI lepas dari Indonesia, dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.”

Apakah Mendirikan Organisasi Separatis Merupakan Makar?

Pertama-tama, Pasal 87 KUHP dan Pasal 160 UU 1/2023 menjelaskan bahwa makar baru terjadi jika terdapat permulaan pelaksanaan dari niat untuk menyerang kedaulatan negara. Dengan demikian, membentuk organisasi saja belum memenuhi unsur makar, karena:

  • Belum ada pelaksanaan kekerasan;
  • Perbuatan masih tergolong persiapan, bukan pelaksanaan.

Namun, tindakan tersebut tetap dapat dijerat dengan pasal permufakatan jahat, sebagai berikut:

Pasal 110 ayat (1) KUHP Lama:

“Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, 106, 107, dan 108 dipidana menurut ancaman pidana pasal-pasal tersebut.”

Pasal 196 UU 1/2023:

“Setiap orang yang melakukan permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan 194 dipidana.”


Kesimpulan

  • Pemerintah mengakui keberadaan ormas sebagai bagian dari masyarakat sipil, namun mewajibkan ormas tunduk pada hukum, menjaga keutuhan NKRI, dan tidak menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.
  • Penegak hukum tidak langsung menganggap pendirian organisasi separatis sebagai makar, kecuali para pelaku sudah melakukan tindakan pelaksanaan
  • Meski demikian, pendiri organisasi separatis tetap dapat dijerat pidana melalui pasal permufakatan jahat, serta berisiko dikenai sanksi administratif jika berbentuk ormas.

Telusuri Lebih Lanjut