Memahami Konsep Single Purpose Business dalam Hukum Indonesia

Banyak pelaku usaha menanyakan apakah sebuah badan usaha boleh menjalankan lebih dari satu jenis kegiatan usaha. Pertanyaan ini membawa kita pada konsep single purpose business yang sebenarnya belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Namun demikian, Anda tetap dapat memahami konsep ini melalui praktik perizinan berbasis risiko, khususnya dalam penyusunan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Apa Itu Single Purpose Business?

Konsep single purpose business merujuk pada prinsip bahwa satu entitas usaha hanya boleh menjalankan satu jenis kegiatan usaha tertentu. Badan usaha tersebut tidak dapat mencampur kegiatan usaha lainnya dalam bentuk atau bidang usaha yang berbeda. Dengan kata lain, perusahaan hanya boleh memiliki kegiatan usaha tunggal dan tidak dapat menggabungkan KBLI lain dalam satu NIB jika KBLI tersebut termasuk kategori single purpose.

Landasan Konsep Single Purpose Business di Indonesia

Meskipun belum ada ketentuan hukum yang secara khusus menyebut istilah single purpose business, Anda dapat menemukan penerapan konsep ini dalam sistem perizinan berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS). OSS menggunakan referensi dari KBLI sebagai dasar penentuan kegiatan usaha dan risikonya. Beberapa KBLI telah ditetapkan sebagai single purpose, yang artinya:

  • Badan usaha yang memilih KBLI tersebut tidak dapat menambahkan KBLI lain dalam NIB yang sama.
  • Kegiatan usaha tersebut harus dijalankan secara khusus tanpa digabungkan dengan aktivitas lainnya.

Contoh KBLI yang Termasuk Single Purpose Business

Salah satu contoh konkret KBLI yang menerapkan prinsip single purpose business adalah KBLI 52225. KBLI ini mencakup jasa pengelolaan kapal dari sisi teknis, seperti:

  • Perawatan kapal,
  • Persiapan docking,
  • Penyediaan suku cadang,
  • Perbekalan,
  • Pengawakan,
  • Pengurusan asuransi kapal,
  • Pengurusan sertifikasi kelautan.

Badan usaha yang menggunakan KBLI 52225 wajib berdiri khusus untuk kegiatan tersebut dan tidak boleh mencampur atau menambahkan KBLI lain di NIB yang sama.

Implikasi Bagi Pelaku Usaha

Jika Anda ingin mendirikan perusahaan dengan kegiatan usaha tertentu, Anda harus:

  1. Meneliti terlebih dahulu apakah KBLI yang akan Anda pilih termasuk kategori single purpose.
  2. Menghindari mencantumkan lebih dari satu KBLI dalam satu NIB apabila KBLI utama Anda merupakan single purpose.
  3. Memisahkan entitas usaha jika ingin menjalankan beberapa jenis kegiatan usaha yang berbeda. Artinya, Anda mungkin harus mendirikan lebih dari satu badan usaha untuk jenis usaha yang berbeda.

Penutup

Meskipun peraturan perundang-undangan Indonesia belum mengatur secara eksplisit mengenai konsep single purpose business, sistem OSS dan ketentuan dalam KBLI telah menerapkan prinsip ini secara teknis. Oleh karena itu, Anda perlu memahami klasifikasi KBLI dengan baik sebelum memilihnya sebagai dasar perizinan usaha agar tidak mengalami kendala hukum di kemudian hari.

Telusuri Lebih Lanjut