Perkawinan Sesama Jenis di Luar Negeri Tidak Dapat Dicatatkan di Indonesia

Warga Negara Indonesia (WNI) yang melangsungkan perkawinan di luar negeri wajib mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”). Pasal 56 ayat (1) UU Perkawinan menegaskan bahwa WNI yang menikah di luar negeri hanya dapat dianggap sah apabila mereka melangsungkan perkawinan tersebut menurut hukum yang berlaku di negara setempat, selama tidak bertentangan dengan ketentuan hukum Indonesia.

Hukum Indonesia Hanya Mengakui Perkawinan antara Pria dan Wanita

Indonesia secara tegas tidak mengakui perkawinan sesama jenis. Pasal 1 UU Perkawinan mendefinisikan perkawinan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Penjelasan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) juga menguatkan hal tersebut. Pemerintah mendefinisikan “perkawinan” sebagai ikatan antara seorang pria dan seorang wanita berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, hukum Indonesia secara eksplisit tidak mengakui perkawinan sesama jenis meskipun sah menurut hukum negara lain.

WNI yang Menikah di Luar Negeri Wajib Mencatatkan Perkawinan

Pasal 56 ayat (2) UU Perkawinan mengatur bahwa pasangan WNI yang menikah di luar negeri harus mencatatkan perkawinannya di Kantor Pencatatan Perkawinan di Indonesia dalam waktu satu tahun setelah kembali ke Indonesia. Petugas hanya dapat mencatat perkawinan tersebut jika para pihak tidak melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan.

Perkawinan Sesama Jenis Tidak Dapat Dicatatkan di Indonesia

Meskipun hukum negara lain melegalkan perkawinan sesama jenis, hukum Indonesia tidak mengakui dan tidak menerima pencatatan perkawinan tersebut. Akibatnya, WNI yang menikah sesama jenis di luar negeri tidak dapat mencatatkan perkawinannya di Indonesia.

Penolakan pencatatan ini dapat menimbulkan dampak hukum signifikan, seperti:

  • Negara tidak mengakui hubungan hukum antar pasangan tersebut;
  • Kesulitan dalam mengadopsi anak;
  • Hambatan dalam pembagian warisan;
  • Tidak adanya perlindungan hukum terhadap hak dan kewajiban sebagai pasangan suami istri menurut hukum nasional.

Kesimpulan

WNI yang melangsungkan perkawinan sesama jenis di luar negeri tidak dapat mencatatkan perkawinannya di Indonesia karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 56 ayat (1) UU Perkawinan. Pemerintah Indonesia hanya mengakui perkawinan yang sah antara pria dan wanita, dan mencatatkan perkawinan di luar negeri hanya apabila tidak melanggar hukum nasional. Oleh karena itu, pasangan sesama jenis tidak memperoleh pengakuan hukum atas hubungan perkawinan mereka di Indonesia.

Telusuri Lebih Lanjut