Menjaminkan Sertifikat Tanah Milik Orang Lain untuk Kredit Bank: Apakah Diperbolehkan?

Pengertian Kredit dan Agunan

Bank memberikan kredit kepada debitur berdasarkan perjanjian pinjam-meminjam. Dalam perjanjian tersebut, pihak debitur wajib melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan bunga yang telah disepakati. Berdasarkan ketentuan hukum, kredit merupakan penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan antara bank dan peminjam.

Dalam praktiknya, bank biasanya meminta agunan atau jaminan tambahan. Nasabah debitur menyerahkan agunan tersebut untuk menjamin pelunasan kredit. Agunan dapat berupa barang, proyek, piutang, atau tanah.

Penggunaan Tanah sebagai Agunan Kredit

Jika nasabah menggunakan tanah sebagai agunan, maka hal itu berkaitan dengan hak tanggungan. Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) mengatur bahwa pihak yang memberikan pinjaman dapat membebankan hak tanggungan sebagai jaminan pada hak atas tanah. Hak tanggungan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu jika terjadi gagal bayar.

Bank mengikat tanah sebagai agunan melalui akta pemberian hak tanggungan (APHT). Namun, sebelum membuat APHT, pemilik tanah harus memberikan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) kepada debitur atau pihak penerima kuasa.

Apakah Boleh Menjaminkan Sertifikat Atas Nama Orang Lain?

Jawabannya, boleh, selama pemilik tanah memberikan persetujuan secara tertulis. Misalnya, jika seseorang ingin mengajukan kredit dengan menggunakan sertifikat hak milik (SHM) milik kakak iparnya, maka kakak ipar tersebut harus memberikan SKMHT.

SKMHT merupakan bentuk kuasa khusus yang memberikan wewenang kepada penerima kuasa untuk membebankan hak tanggungan atas tanah milik pemberi kuasa. Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menjelaskan bahwa pemberian kuasa merupakan persetujuan untuk bertindak atas nama pemberi kuasa.

Ketentuan Formal Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan

Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UU HT) mewajibkan pihak yang membuat SKMHT untuk menggunakan akta notaris atau akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPA). Selain itu, SKMHT harus memenuhi syarat berikut:

  • Tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum lain selain membebankan hak tanggungan.
  • Tidak memberikan kuasa substitusi.
  • Menyebutkan secara jelas objek hak tanggungan, jumlah utang, nama serta identitas kreditur, dan identitas debitur (jika berbeda dengan pemberi hak tanggungan).

Pemberi kuasa tidak dapat menarik kembali kuasa tersebut dan hanya mengakhiri kuasa setelah pelaksanaannya selesai atau masa berlakunya habis.

Kesimpulan

Anda dapat menjaminkan sertifikat atas nama orang lain untuk mengajukan kredit di bank, asalkan pemilik sertifikat memberikan persetujuan secara resmi melalui SKMHT. Para pihak menyusun dokumen ini untuk mencegah sengketa jika terjadi kredit macet dan memerlukan eksekusi terhadap jaminan.

Telusuri Lebih Lanjut