Penggolongan Narkotika dan Perubahannya Menurut Hukum Indonesia

Apa yang Dimaksud dengan Narkotika?

Sebelum memahami penggolongan narkotika, Anda perlu mengetahui definisinya. Undang-undang mendefinisikan narkotika sebagai zat atau obat yang berasal dari tanaman maupun bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis. Zat ini dapat menurunkan atau mengubah kesadaran, menghilangkan rasa, mengurangi hingga menghilangkan rasa nyeri, serta menimbulkan ketergantungan. Pemerintah menggolongkan narkotika ke dalam beberapa kategori yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

Tiga Golongan Narkotika di Indonesia

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) sebagaimana diubah oleh Perppu Cipta Kerja menetapkan tiga golongan narkotika:

  1. Narkotika Golongan I: Jenis ini hanya digunakan untuk keperluan pengembangan ilmu pengetahuan. Dokter tidak menggunakannya dalam terapi karena berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan.
  2. Narkotika Golongan II: Jenis ini memiliki khasiat pengobatan dan dokter hanya menggunakannya sebagai pilihan terakhir dalam terapi. Zat ini juga memiliki potensi tinggi menyebabkan ketergantungan.
  3. Narkotika Golongan III: Jenis ini umum digunakan dalam terapi medis dan memiliki potensi ketergantungan yang ringan.

Perubahan Penggolongan Narkotika oleh Menteri Kesehatan

Menteri Kesehatan berwenang mengubah penggolongan narkotika. Perubahan tersebut mempertimbangkan kesepakatan internasional dan kebutuhan nasional.

Pada awalnya, Lampiran I UU Narkotika mencantumkan:

  • 65 jenis narkotika golongan I
  • 86 jenis narkotika golongan II
  • 14 jenis narkotika golongan III

Kemudian, Permenkes Nomor 36 Tahun 2022 mengubahnya menjadi:

  • 209 jenis narkotika golongan I
  • 91 jenis narkotika golongan II
  • 15 jenis narkotika golongan III

Selanjutnya, Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 mencabut Permenkes 36/2022 dan menambahkan 8 jenis baru ke dalam golongan I. Totalnya menjadi 217 jenis narkotika golongan I.

Beberapa contoh tambahan dalam golongan I meliputi:

  • BENZILPIPERAZIN (BZP)
  • 3-METILMETKATINONA (3-MMC)
  • N,N-DIMETILPENTLON (DIPENTILON)

Perubahan tersebut juga mengurangi jenis narkotika golongan II menjadi 90 jenis.

Permenkes Terbaru: Permenkes Nomor 7 Tahun 2025

Pemerintah kembali mengubah daftar narkotika melalui Permenkes 7/2025. Regulasi ini mencantumkan dua tambahan baru dalam narkotika golongan I, yaitu:

  • ALFA-PROPILAMINOPENTIOFENON
  • 3,4-METILENDIOKSI-PV8 (MDPEP)

Saat ini, narkotika golongan I terdiri dari 219 jenis, golongan II terdiri dari 90 jenis, dan golongan III terdiri dari 15 jenis.

Contoh Narkotika Berdasarkan Golongannya

Anda dapat melihat beberapa contoh narkotika dari masing-masing golongan berikut ini:

  • Golongan I: opium mentah, daun koka, ganja, kokain, metamfetamina, dan heroina
  • Golongan II: morfina, ekgonina, dan morfin metobromida
  • Golongan III: kodeina, etilmorfina, polkodina, dan propiram

Penggunaan Narkotika yang Diizinkan oleh Hukum

Hukum hanya mengizinkan penggunaan narkotika untuk pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan serta teknologi.

Pelayanan kesehatan mencakup rehabilitasi medis, sedangkan pengembangan ilmu pengetahuan mencakup pendidikan, pelatihan, penelitian, dan keterampilan. Instansi seperti Kepolisian, Bea Cukai, dan Badan Narkotika Nasional dapat menggunakan narkotika untuk pelatihan, misalnya melatih anjing pelacak narkotika.

Telusuri Lebih Lanjut