Penanaman Modal Asing dalam Usaha Restoran oleh WNA di Indonesia
Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mendirikan usaha restoran di Indonesia wajib memahami bahwa kegiatan tersebut termasuk dalam kategori penanaman modal asing. Oleh karena itu, WNA harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku terkait penanaman modal di wilayah Indonesia.
Pengertian Penanaman Modal Asing
Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”) mendefinisikan penanaman modal asing sebagai kegiatan menanamkan modal untuk menjalankan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik dengan menggunakan 100% modal asing maupun melalui skema kemitraan dengan penanam modal dalam negeri.
Bentuk Badan Usaha yang Wajib Digunakan WNA
WNA yang mendirikan restoran di Indonesia wajib menggunakan bentuk badan usaha berupa Perseroan Terbatas (PT). UU Penanaman Modal melalui Pasal 5 ayat (2) mengharuskan investor asing menggunakan bentuk PT yang tunduk pada hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
Penanam modal asing dapat melakukan investasi melalui beberapa cara berikut:
- Mengambil bagian saham saat pendirian PT.
- Membeli saham dari perusahaan yang telah ada.
- Melakukan bentuk investasi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Skala Usaha dan Nilai Investasi Minimum
Pemerintah menetapkan restoran milik WNA sebagai bagian dari kategori usaha besar. Oleh karena itu, WNA wajib menanamkan modal dengan nilai investasi lebih dari Rp10 miliar (di luar nilai tanah dan bangunan). Pemerintah menerapkan ketentuan ini per dua digit awal Kode KBLI dan berlaku untuk setiap titik lokasi usaha.
KBLI yang Berlaku untuk Usaha Restoran
WNA yang mendirikan restoran harus menggunakan KBLI 56101. Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usaha, baik di seluruh maupun sebagian bangunan permanen, serta menyediakan layanan memasak dan penyajian sesuai pesanan pelanggan.
Kepemilikan Modal Asing dalam Usaha Restoran
Secara umum, pemerintah membuka seluruh bidang usaha bagi penanaman modal asing, kecuali:
- Bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing.
- Hanya pemerintah pusat yang dapat menjalankan kegiatan tertentu sesuai ketentuan hukum.
- Bidang usaha yang terbuka dengan pembatasan kepemilikan asing.
Pemerintah menetapkan ketentuan pembatasan tersebut melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal dan perubahannya
Regulasi usaha tidak melarang atau membatasi kegiatan usaha restoran. Pemerintah mengizinkan WNA memiliki 100% saham dalam perusahaan restoran di Indonesia.