Prosedur Pewarganegaraan Indonesia bagi WNA yang Menikah dengan WNI

Warga negara asing (WNA) yang menikah secara sah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU 12/2006) mengatur bahwa pengajuan pewarganegaraan oleh WNA karena perkawinan termasuk salah satu kategori permohonan yang sah.

Kategori Pemohon Pewarganegaraan Indonesia

UU 12/2006 menetapkan beberapa kategori pemohon pewarganegaraan Indonesia, yaitu:

  • WNA yang menikah secara sah dengan WNI;
  • WNA yang telah berjasa bagi negara Indonesia;
  • Anak yang memiliki kewarganegaraan ganda;
  • Mantan WNI yang ingin kembali memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

Jika seorang WNA menikah dengan WNI, maka permohonan pewarganegaraannya termasuk kategori pertama. Permohonan ini memiliki prosedur dan syarat tersendiri.

Syarat WNA Menjadi Warga Negara Indonesia

Pasal 9 UU 12/2006 menetapkan bahwa seorang WNA wajib memenuhi syarat berikut untuk menjadi WNI:

  1. Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah;
  2. Telah tinggal di Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Menguasai bahasa Indonesia dan mengakui Pancasila serta UUD 1945;
  5. Orang tersebut tidak pernah menjalani pidana penjara selama 1 tahun atau lebih
  6. Tidak memiliki kewarganegaraan ganda setelah menjadi WNI;
  7. Memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap; dan
  8. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.

Tata Cara Permohonan Pewarganegaraan karena Kawin

WNA yang menikah dengan WNI dapat mengajukan permohonan secara elektronik melalui situs resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) di www.ahu.go.id, sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 36 Tahun 2016.

Pemohon wajib mengunggah dokumen berikut:

  • Fotokopi akta kelahiran yang telah diterjemahkan dan dilegalisasi;
  • Kemudian, Pemohon harus melampirkan fotokopi KTP atau surat keterangan tempat tinggal yang telah dilegalisasi
  • Selanjutnya, Dokumen pasangan berupa akta kelahiran dan KTP yang dilegalisasi;
  • Akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dan dilegalisasi;
  • Surat keterangan dari kantor imigrasi, kepolisian, perwakilan negara asal, dan rumah sakit pemerintah;
  • Enam lembar pas foto terbaru ukuran 4 x 6 cm;
  • Bukti pembayaran permohonan senilai Rp2,5 juta.

Setelah mengajukan permohonan secara elektronik, pemohon harus mengirim dokumen fisik dan surat pernyataan langsung kepada Dirjen AHU paling lambat 5 hari sejak tanggal pengajuan

Prosedur Pemeriksaan dan Penetapan Status WNI

Menteri Hukum dan HAM memeriksa dokumen fisik dalam waktu 10 hari kerja sejak menerima berkas tersebut. Jika terdapat kekurangan dokumen, menteri akan memberi waktu 14 hari kerja untuk melengkapinya. Jika pemohon tidak melengkapi dokumen, sistem secara otomatis menolak permohonan. Namun, pemohon boleh mengajukan ulang di kemudian hari.

Jika dokumen lengkap dan sah, menteri akan menetapkan keputusan pemberian kewarganegaraan dan menyampaikan salinannya secara elektronik kepada pemohon dan perwakilan negara asal. Menteri juga akan mengumumkan nama pemohon dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Setelah memperoleh kewarganegaraan, pemohon wajib mengembalikan seluruh dokumen kewarganegaraan asing ke instansi berwenang paling lambat 14 hari sejak keputusan menteri terbit.

Langkah Selanjutnya setelah Menjadi WNI

Setelah resmi menjadi WNI, pemohon wajib mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk WNI. Prosedur pembuatan KTP mengikuti ketentuan yang berlaku di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) di kelurahan tempat tinggal pemohon.

Telusuri Lebih Lanjut