Pelemparan Batu ke Kereta Api: Tindakan Berbahaya yang Dapat Dipidana
Tindakan pelemparan batu ke kereta api bukan hanya berbahaya, tetapi juga tergolong tindak pidana serius. Undang-Undang Perkeretaapian telah menetapkan sanksi tegas terhadap siapa pun yang merusak atau mengganggu jalannya transportasi kereta api. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa aksi sembrono ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang berat.
Apa Itu Perkeretaapian Menurut Hukum?
Pemerintah mengatur perkeretaapian sebagai satu kesatuan sistem. Sistem ini meliputi prasarana, sarana, sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur penyelenggaraan transportasi kereta api. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, sebagaimana telah diubah oleh Perppu Cipta Kerja, menjelaskan hal ini secara rinci.
Kereta api sendiri merupakan sarana perkeretaapian yang digerakkan oleh tenaga, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan, yang melaju di atas rel. Pemerintah membagi sistem perkeretaapian menjadi dua kategori, yaitu:
- Perkeretaapian umum, yang meliputi:
- Perkeretaapian antarkota
- Perkeretaapian perkotaan
- Perkeretaapian khusus, yang digunakan oleh badan usaha tertentu untuk kegiatan internalnya.
Kegiatan perkeretaapian melibatkan penyelenggaraan prasarana dan/atau sarana. Prasarana meliputi jalur kereta api, stasiun, dan fasilitas operasi. Sementara itu, sarana meliputi lokomotif, kereta, gerbong, dan peralatan khusus lainnya.
Larangan dan Sanksi dalam UU Perkeretaapian
Pasal 180 UU Perkeretaapian melarang siapa pun merusak atau melakukan tindakan yang mengakibatkan kerusakan pada prasarana atau sarana perkeretaapian. Jika seseorang melanggar ketentuan ini, negara akan mengenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun.
Namun, apabila perbuatannya menimbulkan kecelakaan atau kerugian harta benda, pelaku dapat dihukum penjara hingga 5 tahun. Jika tindakannya menyebabkan luka berat, sanksi pidananya bisa mencapai 10 tahun. Apabila mengakibatkan kematian, negara berhak menghukum pelaku dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Dengan kata lain, pelemparan batu ke arah kereta api merupakan pelanggaran serius terhadap hukum perkeretaapian.
Pelemparan Batu sebagai Ancaman terhadap Lalu Lintas Umum
KUHP juga melarang tindakan yang membahayakan lalu lintas umum, termasuk lalu lintas kereta api, selain aturan yang tercantum dalam UU Perkeretaapian. Pasal 194 KUHP lama menetapkan bahwa siapa pun yang sengaja membahayakan lalu lintas umum di jalur kereta api dapat dijatuhi pidana penjara hingga 15 tahun. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, pelaku bisa dihukum penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
KUHP baru, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023 yang akan berlaku pada 2026, juga mengatur hal serupa dalam Pasal 323:
- Hakim dapat menjatuhkan pidana penjara maksimal 7 tahun kepada pelaku.
- Jika menyebabkan luka berat, ancaman pidana naik menjadi 9 tahun.
- Jika mengakibatkan kematian, pidananya bisa mencapai 12 tahun.
R. Soesilo menjelaskan bahwa membahayakan lalu lintas umum bisa mencakup perbuatan seperti memasang rintangan di rel, melepaskan paku-paku bantalan rel, hingga melempar batu ke arah kereta yang sedang berjalan.
Namun, hukum ini hanya berlaku untuk jalur umum. Dengan kata lain, perusahaan yang menggunakan kereta api secara internal tidak termasuk dalam cakupan ketentuan pasal ini.
Hukum Khusus Menyampingkan Hukum Umum
Dalam konteks hukum pidana, terdapat asas lex specialis derogat legi generali, yang berarti hukum khusus mengesampingkan hukum umum. Karena itu, jika suatu perbuatan melanggar UU Perkeretaapian dan KUHP sekaligus, aparat penegak hukum akan lebih mengutamakan penerapan hukum khusus, yaitu UU Perkeretaapian.
Sebagai contoh, tindakan melempar batu ke arah kereta api jelas melanggar Pasal 180 UU Perkeretaapian. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum dapat memproses pelaku dengan mengacu pada ketentuan tersebut, bukan hanya pada KUHP.
Kesimpulan: Jangan Sepelekan Tindakan Pelemparan Batu
Masyarakat perlu menyadari bahwa pelemparan batu ke kereta api bukan hanya berbahaya, tetapi juga merupakan tindak pidana berat. Negara mengatur sanksi yang tegas untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan menjamin keselamatan penumpang serta awak kereta.
Dengan memahami ketentuan hukum yang berlaku, kita dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan transportasi yang aman, tertib, dan bertanggung jawab. Jangan pernah menganggap remeh tindakan yang dapat merusak atau membahayakan sistem perkeretaapian.