Perbedaan Saksi Mahkota dan Justice Collaborator dalam Hukum Pidana Indonesia

Perbedaan Saksi Mahkota dengan Justice Collaborator
Dalam praktik peradilan pidana di Indonesia, kita mengenal dua istilah penting yang tidak secara eksplisit tercantum dalam KUHAP, yaitu saksi mahkota dan justice collaborator. Meskipun tidak memiliki dasar normatif yang kuat dalam undang-undang, kedua istilah ini sering muncul dalam proses penegakan hukum. Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap pengertian, dasar hukum, serta perbedaan antara saksi mahkota dan justice collaborator.

Apa Itu Saksi Mahkota?

Meskipun KUHAP tidak menyebutkan istilah saksi mahkota, Mahkamah Agung telah menjelaskan pengertiannya melalui Putusan MA No. 2437 K/Pid.Sus/2011. Dalam putusan tersebut, pengadilan mendefinisikan saksi mahkota sebagai tersangka atau terdakwa yang menjadi saksi terhadap terdakwa lain yang terlibat dalam tindak pidana yang sama.

Dengan kata lain, saksi mahkota merupakan sesama pelaku yang memberikan keterangan terhadap rekannya. Biasanya, penuntut umum menggunakan mekanisme pemisahan berkas perkara (splitsing) untuk menjadikan salah satu pelaku sebagai saksi. Dalam praktiknya, aparat penegak hukum memberikan imbalan berupa keringanan tuntutan atau penghapusan perkara terhadap saksi mahkota.

Dasar Hukum Saksi Mahkota

Pasal 142 KUHAP menjadi dasar praktik pemisahan berkas perkara. Pasal ini memberikan kewenangan kepada jaksa untuk memisahkan berkas jika satu perkara melibatkan beberapa pelaku. Meskipun pasal tersebut tidak menyebut istilah saksi mahkota, praktik splitsing membuka ruang bagi penggunaan pelaku sebagai saksi.

Namun, sebagian pakar hukum mengkritik praktik ini karena dianggap melanggar asas non self-incrimination. Asas ini menjamin hak terdakwa untuk tidak dipaksa memberikan keterangan yang memberatkan dirinya sendiri atau orang lain dalam perbuatan yang sama.

Apa Itu Justice Collaborator?

Berbeda dari saksi mahkota, istilah justice collaborator memiliki dasar yang lebih jelas. Kita dapat menemukannya dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2011. Mahkamah Agung menyusun pedoman ini dengan merujuk pada Pasal 37 Konvensi PBB Anti Korupsi.

Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana tertentu yang secara sukarela bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Mereka bersedia mengakui perbuatannya dan membantu mengungkap pelaku lain dalam jaringan kejahatan.

Syarat Menjadi Justice Collaborator

Menurut angka 9 SEMA 4/2011, seseorang dapat menjadi justice collaborator jika memenuhi syarat berikut:

  1. Pelaku mengakui kejahatan yang dilakukannya;
  2. Pelaku bukan pelaku utama dalam tindak pidana;
  3. Pelaku memberikan kesaksian yang signifikan dalam proses peradilan.

Selain itu, justice collaborator hanya berlaku untuk tindak pidana serius seperti korupsi, terorisme, narkotika, perdagangan orang, pencucian uang, dan kejahatan terorganisir lainnya.

Perbedaan Antara Saksi Mahkota dan Justice Collaborator

Tabel berikut merangkum perbedaan utama antara saksi mahkota dan justice collaborator:

KriteriaSaksi MahkotaJustice Collaborator
Asal IstilahPutusan pengadilanSEMA 4/2011
StatusTerdakwa dalam perkara yang dipisahPelaku yang bekerja sama
ProsesDipilih oleh jaksa melalui splitsingMengajukan diri secara sukarela
ImbalanKeringanan tuntutan atau penghapusan perkaraPerlindungan, penghargaan, dan keringanan pidana
KritikDapat melanggar asas non self-incriminationDiakui secara resmi sebagai bentuk kerja sama

Penutup

Dalam hukum pidana Indonesia, aparat penegak hukum menggunakan istilah saksi mahkota dan justice collaborator untuk mempermudah pembuktian perkara, terutama jika bukti terbatas. Namun, aparat harus menggunakan mekanisme ini secara hati-hati agar tidak melanggar hak-hak tersangka atau terdakwa lain.

Justice collaborator mendapatkan pengakuan formal dan perlindungan hukum yang lebih jelas dibandingkan saksi mahkota. Oleh karena itu, pembuat kebijakan sebaiknya mengatur kedudukan saksi mahkota secara lebih tegas dalam undang-undang agar tidak bertentangan dengan prinsip keadilan dan HAM.

Telusuri Lebih Lanjut