Ketentuan Bea Masuk atas Action Figure dan Barang Impor Lainnya
Importasi barang dari luar negeri, termasuk action figure dan model kit, menjadi kegiatan umum bagi konsumen maupun pelaku usaha. Namun, pembeli harus memahami bahwa pemerintah mengenakan tarif bea masuk terhadap barang impor sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artikel ini akan menjelaskan ketentuan pembebasan, tarif, hingga cara pembayaran bea masuk dan pajak atas barang impor.
Barang Impor yang Dapat Bebas Bea Masuk
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan pembebasan bea masuk terhadap barang impor tertentu. Pembeli dapat memperoleh pembebasan jika nilai pabean barang tidak melebihi batas tertentu. Pemerintah mengatur batas nilai ini berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 (PMK 34/2025), sebagai berikut:
1. Barang Pribadi Penumpang
Penumpang yang membawa barang pribadi untuk keperluan sendiri dapat memperoleh pembebasan bea masuk jika nilai pabean barang tidak melebihi FOB USD500,00 per orang untuk setiap kedatangan.
2. Barang Awak Sarana Pengangkut
Awak sarana pengangkut yang membawa barang pribadi mendapat pembebasan bea masuk dengan nilai pabean maksimal FOB USD50,00 per orang untuk setiap kedatangan.
3. Barang Non-Pribadi
Barang selain keperluan pribadi, baik oleh penumpang maupun awak sarana pengangkut, juga dapat memperoleh pembebasan bea masuk dengan batas nilai FOB USD50,00 per orang.
Ketentuan Jika Nilai Melebihi Batas
Jika barang impor melebihi batas nilai pembebasan, maka pembeli wajib membayar tarif bea masuk dan pajak lain yang ditentukan. PMK 34/2025 menetapkan ketentuan sebagai berikut:
a. Barang Pribadi Penumpang (Nilai Pabean > USD500)
- Pemerintah menetapkan tarif bea masuk sebesar 10% dari nilai pabean dikurangi USD500,00.
- Pembeli wajib membayar PPN atau PPnBM sesuai tarif peraturan perundang-undangan.
- Pembeli tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh).
b. Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut (Nilai Pabean > USD50)
- Pemerintah menetapkan tarif bea masuk sebesar 10% dari nilai pabean dikurangi USD50,00.
- Pembeli wajib membayar PPN atau PPnBM.
- Pemerintah membebaskan pungutan PPh.
c. Barang Non-Pribadi (Action Figure untuk Dijual Kembali)
- Pemerintah menetapkan tarif bea masuk sebesar 10% dari seluruh nilai pabean.
- Pembeli wajib membayar PPN atau PPnBM.
- Pembeli wajib membayar PPh sebesar 5% dari nilai impor.
Implikasi Jika Tidak Membayar
Petugas bea dan cukai akan menolak menyerahkan barang jika pembeli tidak membayar tarif yang berlaku. Pemerintah juga dapat mengenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perpajakan. Petugas bea dan cukai tetap mewajibkan pembayaran bea masuk dalam kasus pembelian untuk dijual kembali, seperti action figure dan model kit Gundam, meskipun pembeli membelinya melalui e-commerce asing dan mengirimkannya sebagai barang pribadi.
Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI) menekankan bahwa pemilik barang tidak dapat menerima barang tanpa menyelesaikan seluruh kewajiban pajak impor.
Cara Pembayaran Bea Masuk dan Pajak Impor
Pembeli dapat membayar bea masuk dan pajak impor melalui Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP). Pemerintah menetapkan SSPCP sebagai bukti sah atas pembayaran kewajiban pajak, berdasarkan PMK Nomor 213/2008 dan perubahannya melalui PMK 30/2013
Saluran Pembayaran
- Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi
- Kantor Bea dan Cukai, jika pembayaran terkait:
- Impor barang oleh penumpang atau awak sarana pengangkut
- Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas jasa kepabeanan
Dokumen Pendukung SSPCP
SSPCP harus disertai dengan dokumen pendukung seperti:
- Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
- Surat Penetapan Bea Masuk dan Pajak (SPBM)
Bukti Pembayaran Resmi
Bea dan Cukai akan mengakui SSPCP sebagai bukti resmi jika dokumen tersebut telah memperoleh:
- Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) untuk pembayaran di bank atau pos.
- Nomor SSPCP, jika pembayaran dilakukan langsung di kantor Bea Cukai atau Kantor Pos.
Kesimpulan
Pembeli dapat memperoleh pembebasan bea masuk atas action figure dan barang impor lainnya jika nilai pabean tidak melebihi batas tertentu. Jika melebihi, maka pembeli wajib membayar bea masuk sebesar 10%, PPN atau PPnBM, dan bahkan PPh jika bukan barang pribadi. Pemerintah hanya akan menyerahkan barang setelah pembeli menyelesaikan seluruh kewajiban tersebut. Untuk menghindari kendala saat pengiriman, sebaiknya pembeli berkoordinasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai setempat sebelum melakukan transaksi impor.