Perkumpulan dan Yayasan: Mana yang Memiliki Kedudukan Hukum Lebih Kuat?

Dalam praktik hukum Indonesia, banyak pihak yang mempertanyakan apakah perkumpulan atau yayasan memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat. Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami terlebih dahulu karakteristik hukum masing-masing entitas.

Apa Itu Yayasan dan Perkumpulan?

Undang-Undang memberikan kedudukan hukum kepada yayasan dan perkumpulan berbadan hukum sebagai subjek hukum. Artinya, kedua entitas ini dapat melakukan tindakan hukum, memiliki hak dan kewajiban, serta dapat menggugat dan digugat di pengadilan.

Namun, hanya perkumpulan atau yayasan yang telah berbadan hukum yang memperoleh kedudukan tersebut. Jika suatu perkumpulan tidak berbadan hukum, maka hukum tidak mengakui keberadaannya sebagai subjek hukum yang mandiri.

Kedudukan Hukum: Yayasan vs Perkumpulan

Yayasan dan perkumpulan berbadan hukum sama-sama memiliki kekuatan hukum. Keduanya tidak dapat dibubarkan secara sepihak oleh pendiri atau anggotanya, melainkan hanya dapat dibubarkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan kata lain, baik yayasan maupun perkumpulan berbadan hukum memiliki kedudukan hukum yang sama kuat. Namun, perkumpulan yang tidak berbadan hukum tentu tidak dapat disamakan, karena tidak memiliki kapasitas hukum yang sah di hadapan negara.

Apa yang Membedakan Yayasan dan Perkumpulan?

Renie Aryandani menjelaskan bahwa baik yayasan maupun perkumpulan berbadan hukum wajib memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Dokumen tersebut memuat hak, kewajiban, tujuan, serta mekanisme pengelolaan organisasi.

Isi Anggaran Dasar Yayasan

Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Yayasan menyatakan bahwa anggaran dasar yayasan wajib mencantumkan:

  • Nama dan tempat kedudukan yayasan;
  • Maksud, tujuan, serta kegiatan untuk mencapainya;
  • Jangka waktu pendirian;
  • Jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri;
  • Cara memperoleh dan menggunakan kekayaan;
  • Tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian pengurus;
  • Hak dan kewajiban masing-masing organ yayasan (pembina, pengurus, pengawas);
  • Tata cara penyelenggaraan rapat;
  • Ketentuan perubahan anggaran dasar;
  • Mekanisme penggabungan dan pembubaran yayasan;
  • Ketentuan penggunaan sisa kekayaan setelah likuidasi.

Isi Anggaran Dasar Perkumpulan Berbadan Hukum (Ormas)

Untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) berbadan hukum, AD/ART memuat paling sedikit:

  • Nama dan lambang organisasi;
  • Tempat kedudukan;
  • Asas, tujuan, dan fungsi organisasi;
  • Struktur kepengurusan;
  • Hak dan kewajiban anggota;
  • Pengelolaan keuangan;
  • Mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal;
  • Prosedur pembubaran organisasi.

Kesimpulan

Baik yayasan maupun perkumpulan berbadan hukum memiliki kedudukan hukum yang sama kuat sebagai subjek hukum. Keduanya menjalankan perbuatan hukum, memiliki kekayaan sendiri, dan menikmati perlindungan hukum, Jika Anda memilih mendirikan organisasi tanpa badan hukum, maka Anda tidak akan menjadikan organisasi tersebut sebagai subjek hukum yang sah

Anda sebaiknya memilih antara mendirikan yayasan atau perkumpulan sesuai dengan kebutuhan organisasi, tujuan sosial, dan struktur kepengurusan yang Anda rancang. Jika Anda mengutamakan kontrol tunggal dari pendiri, yayasan bisa menjadi pilihan. Jika Anda ingin membentuk organisasi secara kolektif dan demokratis, Anda sebaiknya memilih bentuk perkumpulan

Telusuri Lebih Lanjut