Kompensasi Akibat Keterlambatan (Delay) Pesawat Menurut Hukum Indonesia

Penumpang sering menghadapi situasi pesawat delay atau keterlambatan penerbangan. Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan arti delay, penyebab keterlambatan pesawat, serta hak penumpang atas kompensasi berdasarkan hukum yang berlaku.

Apa Itu Delay Pesawat?

Pasal 1 angka 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (“UU Penerbangan”) menyebutkan bahwa delay atau keterlambatan merupakan perbedaan waktu antara jadwal keberangkatan/kedatangan dengan realisasinya. Dengan kata lain, delay pesawat terjadi saat pesawat berangkat atau tiba tidak sesuai jadwal.

Jenis-Jenis Keterlambatan Penerbangan

Berdasarkan Pasal 2 Permenhub Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan, terdapat tiga bentuk keterlambatan penerbangan:

  • Keterlambatan penerbangan (flight delayed);
  • Penumpang tidak terangkut karena kapasitas pesawat (denied boarding);
  • Pembatalan penerbangan (cancellation of flight).

Kategori Waktu Delay Pesawat

Permenhub 89/2015 mengelompokkan keterlambatan dalam enam kategori:

  1. Kategori 1: 30–60 menit;
  2. Kategori 2: 61–120 menit;
  3. Kategori 3: 121–180 menit;
  4. Kategori 4: 181–240 menit;
  5. Kategori 5: lebih dari 240 menit;
  6. Kategori 6: pembatalan penerbangan.

Penyebab Pesawat Delay

1. Faktor Manajemen Maskapai

Maskapai dapat menyebabkan keterlambatan karena:

  • Pilot, kopilot, atau awak kabin datang terlambat;
  • Jasa boga (catering) terlambat tiba;
  • Penanganan di darat lambat;
  • Penumpang datang terlambat saat check-in atau pindah pesawat;
  • Pesawat belum siap terbang.

2. Faktor Teknis Operasional

Bandara bisa menyebabkan delay bila:

  • Bandara tidak dapat digunakan;
  • Landasan terganggu karena retak, banjir, atau kebakaran;
  • Terjadi antrean pesawat lepas landas atau mendarat;
  • Proses pengisian bahan bakar tertunda.

3. Faktor Cuaca

Cuaca buruk seperti hujan lebat, petir, kabut, asap, atau angin kencang bisa menunda keberangkatan demi keselamatan penerbangan.

4. Faktor Lain

Faktor di luar kendali seperti kerusuhan, demonstrasi, atau gangguan keamanan juga bisa menyebabkan keterlambatan.

Kompensasi untuk Penumpang Akibat Delay

Kapan Penumpang Berhak atas Kompensasi?

Penumpang hanya berhak atas kompensasi bila keterlambatan terjadi karena faktor manajemen maskapai. Apabila delay terjadi karena cuaca, operasional, atau gangguan eksternal, maskapai tidak wajib memberikan ganti rugi.

Pasal 146 UU Penerbangan menyatakan bahwa pengangkut wajib menanggung kerugian akibat keterlambatan, kecuali jika penyebabnya berasal dari faktor cuaca atau operasional teknis.

Jenis Kompensasi Delay Berdasarkan Kategori

Berikut kompensasi sesuai kategori keterlambatan:

KategoriWaktu DelayKompensasi
130–60 menitMinuman ringan
261–120 menitMakanan ringan (snack box)
3121–180 menitMakanan berat (heavy meal)
4181–240 menitMakanan ringan dan berat
5Lebih dari 240 menitUang tunai Rp300.000
6Pembatalan penerbanganRefund atau dialihkan ke penerbangan lain

Penumpang pada kategori 2–5 juga berhak memilih refund atau pengalihan ke penerbangan lain.

Siapa yang Memberikan Kompensasi?

Petugas yang setara dengan general manager, station manager, atau pihak yang ditunjuk oleh maskapai wajib memberikan kompensasi tersebut secara aktif, tanpa perlu diminta oleh penumpang.

Kesimpulan

Delay pesawat dapat terjadi karena berbagai faktor, tetapi tidak semua keterlambatan mewajibkan maskapai memberikan kompensasi. Penumpang berhak menuntut haknya jika keterlambatan terjadi karena kesalahan manajemen maskapai. Pastikan Anda memahami hak-hak Anda sebagai penumpang agar dapat mengambil langkah yang tepat saat menghadapi situasi keterlambatan.

Telusuri Lebih Lanjut