Badan Usaha untuk PPMSE: Panduan Memilih Bentuk Usaha yang Tepat

Pengertian E-Commerce B2C dan PPMSE

E-commerce B2C (Business to Consumer) mengacu pada proses transaksi antara pelaku usaha dan konsumen melalui media elektronik yang terhubung ke internet. Model ini mencakup pencarian informasi, pembelian barang, serta pengiriman produk secara digital. Jika Anda membangun website e-commerce B2C, maka Anda bertindak sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

PPMSE menyediakan sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi dagang. Berdasarkan regulasi terbaru, pelaku PPMSE dapat berbentuk pelaku usaha dalam negeri maupun pelaku usaha luar negeri.


Bentuk Badan Usaha untuk PPMSE Dalam Negeri

Pelaku usaha dalam negeri mencakup Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan usaha yang berdomisili dan beroperasi di wilayah Indonesia. Badan usaha ini dapat berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.

Jenis Badan Hukum

Pelaku PPMSE dalam negeri dapat memilih bentuk usaha sebagai berikut:

  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Perseroan Perorangan
  • Koperasi

Bentuk badan hukum ini sesuai dengan klasifikasi KBLI PPMSE seperti retail online, marketplace, iklan baris online, platform pembanding harga, daily deals, dan social commerce.

Jenis Bukan Badan Hukum

Selain itu, pelaku usaha juga dapat memilih bentuk:

  • Persekutuan Perdata (Maatschap)
  • Persekutuan Firma (Firma)
  • Persekutuan Komanditer (CV)

Dalam praktiknya, Anda dapat memilih bentuk usaha sesuai skala usaha—baik mikro, kecil, menengah, maupun besar.


Badan Usaha untuk PPMSE Luar Negeri

Pelaku usaha luar negeri mencakup WNA atau badan usaha asing yang melakukan kegiatan PPMSE di Indonesia. Mereka wajib mendirikan badan usaha berbentuk PT apabila memiliki kegiatan tetap di Indonesia. Selain itu, mereka juga harus memenuhi syarat nilai investasi minimal Rp10 miliar (di luar tanah dan bangunan) sesuai ketentuan penanaman modal asing.

Namun demikian, pelaku usaha dalam negeri tetap dapat menjalankan PPMSE tanpa bentuk PT, asalkan tidak melibatkan penanaman modal asing.


Pertimbangan dalam Memilih Bentuk Badan Usaha

1. Biaya dan Proses Pendirian

Perseroan perorangan menawarkan kemudahan karena pendiri cukup mengisi pernyataan pendirian secara online tanpa memerlukan notaris. Biaya pendirian relatif lebih rendah.

Sebaliknya, pendirian PT, CV, Firma, dan koperasi memerlukan akta notaris dan permohonan pengesahan dari Kemenkumham. Oleh karena itu, biaya pendirian cenderung lebih tinggi, terlebih untuk PT yang dikenakan tarif berdasarkan modal dasar.

2. Tanggung Jawab atas Kerugian

  • PT, perseroan perorangan, dan koperasi memiliki pertanggungjawaban terbatas. Direksi dan pemegang saham tidak menanggung kerugian di luar saham atau modal yang disetor.
  • Firma dan CV memiliki tanggung jawab yang lebih besar. Sekutu aktif dalam CV atau semua sekutu dalam Firma bertanggung jawab sampai pada kekayaan pribadi.
  • Persekutuan perdata menempatkan tanggung jawab pribadi pada masing-masing sekutu, kecuali ada kuasa atau keuntungan yang diperoleh bersama.

3. Pembagian Keuntungan

  • Dalam PT dan perseroan perorangan, pemegang saham menerima dividen secara proporsional.
  • Dalam CV, Firma, dan persekutuan perdata, pembagian keuntungan mengikuti besaran modal yang disetor.
  • Dalam koperasi, anggota menerima sisa hasil usaha dan pemodal menerima imbal hasil sesuai perjanjian, dengan batas kewajaran yang tidak melebihi suku bunga pasar.

4. Tata Kelola Perusahaan

  • PT dan perseroan perorangan menjalankan prinsip Good Corporate Governance berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan peraturan pelaksanaannya.
  • CV, Firma, persekutuan perdata, dan koperasi memiliki mekanisme tata kelola yang lebih sederhana.

Kesimpulan: Pilih Bentuk Usaha Sesuai Kebutuhan

Setiap bentuk badan usaha memiliki karakteristik, keunggulan, dan kelemahan masing-masing. Oleh karena itu, Anda perlu menyesuaikan pilihan badan usaha untuk PPMSE berdasarkan skala usaha, struktur tanggung jawab, efisiensi biaya, serta tata kelola yang Anda inginkan.

Jika Anda ingin mendirikan usaha PPMSE dengan tanggung jawab terbatas dan tata kelola yang baik, maka mendirikan PT bisa menjadi opsi utama. Namun, jika Anda menginginkan fleksibilitas dan efisiensi biaya, maka perseroan perorangan atau bentuk bukan badan hukum dapat menjadi alternatif yang layak.

Telusuri Lebih Lanjut