Batas Waktu Penyidikan

Apa Itu Penyidikan?

Penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik sesuai dengan KUHAP yang bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan bukti, guna membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.

Siapa yang Bertindak sebagai Penyidik?

Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pegawai negeri sipil tertentu yang memperoleh wewenang khusus dari undang-undang untuk melaksanakan penyidikan.

Apa Dasar Penyidikan?

Pasal 13 ayat (1) Perkapolri 6/2019 menyatakan bahwa penyidik melaksanakan penyidikan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan. Selain itu, Pasal 106 KUHAP mewajibkan penyidik untuk segera bertindak setelah menerima laporan atau pengaduan atas dugaan tindak pidana.

Tahapan Penyidikan Tindak Pidana

Menurut Pasal 10 ayat (1) Perkapolri 6/2019, tahapan penyidikan mencakup:

  • Penyelidikan
  • Dimulainya penyidikan
  • Pelaksanaan upaya paksa
  • Pemeriksaan
  • Penetapan tersangka
  • Pemberkasan
  • Penyerahan berkas perkara
  • Penyerahan tersangka dan barang bukti
  • Penghentian penyidikan

Apakah Ada Batas Waktu Penyidikan?

Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 pernah menetapkan batas waktu penyidikan sebagai berikut:

  • 120 hari untuk perkara sangat sulit
  • 90 hari untuk perkara sulit
  • 60 hari untuk perkara sedang
  • 30 hari untuk perkara mudah

Namun, Perkapolri 12/2009 kini telah dicabut. Akibatnya, tidak ada aturan yang secara eksplisit mengatur batas waktu penyidikan saat ini.

Bagaimana dengan Batas Penahanan?

Meskipun tidak ada batas waktu penyidikan, Pasal 24 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa masa penahanan oleh penyidik hanya berlaku selama 20 hari. Penuntut umum dapat memperpanjang masa penahanan hingga 40 hari tambahan. Setelah 60 hari, penyidik wajib membebaskan tersangka demi hukum jika penyidikan belum selesai.

Apa yang Terjadi Setelah Penyidikan Selesai?

Setelah menyelesaikan penyidikan, penyidik wajib membuat resume yang berisi ikhtisar dan kesimpulan hasil penyidikan. Penyidik juga harus menyusun berkas perkara secara lengkap dan menyerahkannya kepada penuntut umum.

Jika penyidik tidak menemukan cukup bukti atau alasan hukum, maka penyidik dapat menghentikan penyidikan melalui gelar perkara untuk memenuhi asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.


Kesimpulan

Saat ini, hukum positif tidak mengatur secara tegas batas waktu penyelidikan dan penyidikan. Oleh karena itu, penyelidik dan penyidik dapat melaksanakan tugas mereka hingga sebelum masa daluwarsa tindak pidana berakhir. Namun, penyidik tetap harus memperhatikan batas waktu penahanan dan prinsip-prinsip hukum acara pidana yang berlaku.

Telusuri Lebih Lanjut