Foto sebagai Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik
Kita mengenal istilah akun palsu sebagai fake account atau alter account. Dalam kasus ini, teman Anda membuat akun palsu dengan menggunakan foto selebgram Thailand, tanpa menyertakan identitas atau informasi pribadi lainnya. Untuk memahami konsekuensinya, kita perlu menjelaskan terlebih dahulu apakah foto termasuk informasi elektronik dan dokumen elektronik.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 19/2016, informasi elektronik merupakan sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, EDI, email, telegram, teleks, fax, simbol, atau kode yang telah diolah dan memiliki arti bagi orang yang memahami informasi tersebut.
Selanjutnya, Pasal 1 angka 4 UU 19/2016 menjelaskan bahwa dokumen elektronik mencakup setiap informasi elektronik yang seseorang buat, teruskan, kirimkan, terima, atau simpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya. Dokumen ini dapat ditampilkan atau diperdengarkan melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, dan unsur digital lainnya yang memiliki makna.
Dengan merujuk pada definisi tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa foto termasuk dalam informasi elektronik dan dokumen elektronik. Jika seseorang menampilkan file foto, maka yang kita lihat di layar adalah informasi elektronik, sedangkan file-nya sendiri—dalam format jpg, png, atau lainnya—merupakan dokumen elektronik.
Manipulasi dengan Menggunakan Foto Orang Lain
Teman Anda menggunakan foto selebgram Thailand untuk membuat akun palsu di Instagram dan memanipulasi persepsi orang lain. Dalam hal ini, Pasal 35 UU ITE menjelaskan bahwa:
Setiap orang yang secara sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik agar seolah-olah data tersebut autentik, dapat dipidana.
Mengacu pada pendapat Josua Sitompul dalam artikel WNI Menggunakan Identitas WNA, Termasuk Kejahatan Siber?, keaslian informasi elektronik dapat ditentukan dari sumber dan kontennya. Suatu dokumen dikatakan autentik jika berasal dari pihak yang berwenang dan memuat isi yang sesuai dengan maksud pihak tersebut.
Selain itu, KBBI mendefinisikan manipulasi sebagai:
upaya seseorang atau sekelompok orang untuk memengaruhi sikap dan pendapat pihak lain tanpa disadari oleh pihak tersebut.
Dengan demikian, teman Anda telah memanipulasi informasi elektronik dengan tujuan menimbulkan kesan palsu.
Sanksi Pidana atas Manipulasi Foto
Jika teman Anda memenuhi unsur dalam Pasal 35 UU ITE, maka Pasal 51 ayat (1) menetapkan bahwa:
Pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.
Namun, hukum pidana menganut prinsip ultimum remedium, yaitu menjadikan pidana sebagai jalan terakhir. Oleh sebab itu, kami menyarankan agar pihak-pihak terkait menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan, terutama antara teman Anda dan laki-laki yang menjadi korban penipuan.
Cara Melaporkan Akun Palsu melalui Instagram
Instagram telah menetapkan kebijakan tegas terhadap akun palsu atau akun peniru. Anda dapat melaporkan akun yang menyamar sebagai:
- Anda
- Seseorang yang Anda kenal
- Selebriti atau tokoh publik
- Perusahaan atau organisasi
- Anak Anda atau pihak lain yang Anda wakili secara sah
Jika Anda menjadi korban penyamaran tetapi tidak memiliki akun Instagram, Anda bisa menggunakan formulir khusus yang tersedia di situs Instagram.
Untuk kasus teman Anda, laki-laki yang menjadi korban dapat menghubungi selebgram Thailand melalui email, telepon, atau pesan langsung. Ia bisa menyampaikan bahwa seseorang telah menyalahgunakan foto selebgram tersebut untuk membuat akun palsu. Setelah menerima informasi tersebut, selebgram Thailand langsung melaporkan akun palsu itu ke Instagram agar platform tersebut segera menindaklanjutinya.