Apa Itu JKP di BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Program ini memberikan tiga jenis manfaat utama, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Siapa Saja yang Berhak Mengikuti Program JKP?

BPJS Ketenagakerjaan menetapkan kriteria penerima program JKP sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia;
  • Berusia di bawah 54 tahun saat mendaftar;
  • Bekerja pada pemberi kerja skala menengah atau besar yang telah mengikuti 4 program: JKK, JKM, JHT, dan JP;
  • Bekerja pada pemberi kerja skala kecil atau mikro dengan minimal ikut 3 program: JKK, JKM, dan JHT;
  • Terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.

Apa Manfaat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan?

Program JKP memberikan tiga manfaat utama yang diatur dalam PP 37/2021:

1. Uang Tunai

Peserta akan menerima uang tunai selama maksimal 6 bulan. BPJS menghitung uang tunai ini berdasarkan upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha, dengan batas atas Rp5 juta. Jika upah melebihi batas itu, BPJS tetap menggunakan angka Rp5 juta sebagai dasar.

2. Akses Informasi Pasar Kerja

Peserta akan memperoleh informasi lowongan kerja dan bimbingan karier berupa asesmen diri dan konseling karier.

3. Pelatihan Kerja

BPJS memfasilitasi pelatihan berbasis kompetensi melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.

Syarat untuk Mengklaim JKP

Peserta hanya dapat mencairkan JKP setelah mengalami PHK, dengan ketentuan:

  • Peserta memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir;
  • Peserta mengajukan klaim dalam waktu 3 bulan sejak PHK;
  • Klaim akan gugur jika peserta meninggal dunia atau sudah bekerja kembali.

Bagaimana Prosedur Klaim JKP?

1. Pemberitahuan PHK oleh Pengusaha

Pengusaha wajib menginformasikan PHK ke BPJS Ketenagakerjaan maksimal 7 hari kerja sejak tanggal PHK. Pengusaha mengisi formulir SIK dan melampirkan:

  • Data pekerja dan perusahaan;
  • Bukti PHK (akta perjanjian bersama, laporan PHK, atau putusan PHI yang berkekuatan hukum tetap).

2. Pengajuan Klaim oleh Peserta

Peserta mengajukan klaim melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SIK) dengan menyertakan:

  • Surat pernyataan bersedia bekerja kembali;
  • Nomor rekening bank aktif atas nama peserta.

3. Verifikasi Data oleh BPJS

BPJS akan memverifikasi data peserta maksimal 3 hari kerja. Jika data tidak lengkap atau tidak sesuai, BPJS meminta pengusaha/peserta memperbaikinya sebelum proses dilanjutkan.

4. Pemberian Manfaat

a. Uang Tunai

Peserta akan menerima:

  • Bulan pertama: setelah melakukan asesmen diri di SIK;
  • Bulan kedua hingga keenam: jika peserta belum mendapatkan pekerjaan, aktif mencari kerja, dan memenuhi presensi pelatihan minimal 80%.

Peserta harus membuktikan pencarian kerja melalui:

  • Minimal 5 lamaran kerja per bulan; atau
  • Minimal 1 panggilan seleksi kerja per bulan.

b. Akses Informasi Pasar Kerja

Peserta dapat melakukan asesmen diri dan mengikuti konseling karier. Setelah konseling, peserta akan menerima rekomendasi pelatihan kerja atau pekerjaan yang sesuai. Peserta wajib melaporkan jika sudah diterima bekerja dalam waktu maksimal 7 hari kerja.

c. Pelatihan Kerja

Peserta yang belum bekerja dan telah memperoleh rekomendasi dari petugas antar kerja berhak mengikuti pelatihan kerja satu kali selama periode manfaat JKP.

Berapa Kali Peserta Dapat Mengajukan JKP?

Peserta dapat mengajukan manfaat JKP maksimal tiga kali selama masa usia kerja, dengan ketentuan:

  • Klaim pertama: setelah memenuhi masa iur dan kepesertaan;
  • Klaim kedua dan ketiga: setelah memenuhi masa iur minimal 5 tahun sejak klaim sebelumnya.

Telusuri Lebih Lanjut