Syarat Penukaran Uang Rupiah Tidak Layak Edar
Bank Indonesia mengelompokkan uang Rupiah tidak layak edar (UTLE) sebagai uang yang lusuh, cacat, atau rusak. Misalnya, uang robek tergolong sebagai uang rusak yang tidak layak beredar.
Ketentuan Umum Penukaran Uang Rusak
Masyarakat dapat menukarkan uang Rupiah tidak layak edar dengan mengikuti ketentuan berikut:
- Masyarakat dapat menukarkan uang dalam pecahan yang sama atau berbeda..
- Bank Indonesia mengganti uang lusuh atau rusak sebagian (misalnya akibat terbakar) dengan nilai nominal yang sama, selama masyarakat masih dapat menunjukkan ciri keasliannya.
Syarat Penukaran Berdasarkan Jenis Uang
Bank Indonesia menetapkan syarat penukaran uang cacat atau rusak melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 21/11/PBI/2019, dengan rincian sebagai berikut:
1. Uang Kertas
Bank Indonesia akan mengganti uang kertas yang rusak jika:
- Fisik uang lebih dari 2/3 ukuran asli dan keaslian dapat dikenali. Uang memenuhi syarat jika:
- Masih merupakan satu kesatuan, dengan atau tanpa nomor seri lengkap; atau
- Terpisah, namun kedua nomor seri lengkap dan identik.
Jika ukuran uang sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran asli, Bank Indonesia tidak memberikan penggantian.
2. Uang Logam
Bank Indonesia akan mengganti uang logam jika:
- Fisik uang lebih dari 1/2 ukuran asli dan keaslian masih dapat dikenali.
Namun, jika ukuran sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran asli, Bank Indonesia tidak mengganti uang tersebut.
3. Uang yang Terbakar
Jika sebagian uang terbakar namun keasliannya masih dapat dikenali, Bank Indonesia tetap memberikan penggantian dengan nilai nominal yang sama.
Ketentuan Jika Kerusakan Terjadi Secara Sengaja
Bank Indonesia tidak mengganti uang jika menduga atau membuktikan bahwa kerusakan terjadi secara sengaja. Kriteria dugaan kerusakan sengaja antara lain:
- Terdapat bekas potongan menggunakan alat tajam;
- Benang pengaman hilang sebagian atau seluruhnya akibat dirusak;
- Jumlah uang yang ditukarkan cukup banyak dan mengalami pola kerusakan yang seragam.
Selain itu, jika hasil pemeriksaan laboratorium atau putusan pengadilan menyatakan bahwa seseorang sengaja merusak uang Rupiah, Bank Indonesia akan menolak penggantian.
Prosedur Jika Ciri Keaslian Sulit Dikenali
Jika uang rusak tidak menunjukkan ciri keaslian secara jelas, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak. Selanjutnya, penukar dapat mengirimkan uang dalam kemasan layak ke Bank Indonesia untuk diteliti lebih lanjut. Setelah proses selesai, Bank Indonesia akan menginformasikan jumlah penggantian yang sesuai.
Tempat Penukaran Uang Rusak
Masyarakat dapat menukarkan uang rusak melalui dua jalur berikut:
- Kantor Bank Indonesia atau saat kegiatan kas keliling Bank Indonesia;
- Pihak lain menyetor uang rusak langsung ke kantor yang mendapat persetujuan dari Bank Indonesia atau melakukannya saat menggelar kegiatan kas keliling.