Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) untuk Wedding Organizer
Sebelum membahas lebih lanjut tentang apakah usaha wedding organizer (WO) membutuhkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), mari kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan TDUP.
Pengertian TDUP
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 menjelaskan bahwa TDUP merupakan izin dari sistem Online Single Submission (OSS) yang diterbitkan atas nama pejabat berwenang, setelah pelaku usaha mendaftar dan memenuhi persyaratan untuk memulai serta mengoperasikan usahanya.
Jenis Usaha Pariwisata
Pasal 5 ayat (1) Permenpar 10/2018 mencantumkan 13 jenis usaha pariwisata, antara lain:
- daya tarik wisata;
- kawasan pariwisata;
- jasa perjalanan wisata;
- penyediaan akomodasi;
- penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
- hingga jasa pramuwisata dan spa.
Apakah Wedding Organizer Termasuk Usaha Pariwisata?
Usaha WO tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan kode 82302. Kegiatan ini mencakup penyelenggaraan berbagai event, termasuk acara pernikahan, festival, dan acara budaya. Maka dari itu, usaha WO termasuk dalam sektor pariwisata.
Namun demikian, apakah WO masih membutuhkan TDUP?
Perizinan Usaha Pasca Perppu Cipta Kerja
Sejak berlakunya Perppu Cipta Kerja, pemerintah menghapus sistem TDUP dan menggantikannya dengan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk menyederhanakan proses perizinan dan mendorong investasi.
Apa Itu PBBR?
Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 mendefinisikan PBBR sebagai sistem perizinan yang mengacu pada tingkat risiko kegiatan usaha.
Sementara itu, Pasal 4 ayat (1) mengatur bahwa pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar sebelum memperoleh perizinan berusaha. Semua proses ini dilaksanakan secara elektronik melalui laman resmi OSS: oss.go.id.
Penentuan Tingkat Risiko
PP 28/2025 mengelompokkan kegiatan usaha berdasarkan risikonya, yaitu:
- Risiko rendah,
- Risiko menengah rendah,
- Risiko menengah tinggi,
- Risiko tinggi.
Kode KBLI 82302 masuk dalam kategori risiko menengah rendah dan berlaku untuk usaha skala mikro hingga besar. Dengan demikian, pelaku usaha WO perlu memenuhi dua syarat legalitas:
- Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
- Sertifikat Standar.
Fungsi NIB dan Sertifikat Standar
- NIB berfungsi sebagai identitas pelaku usaha sekaligus bukti registrasi untuk menjalankan kegiatan usaha.
- Sertifikat Standar menjadi bukti bahwa pelaku usaha menyatakan telah memenuhi standar teknis pelaksanaan kegiatan usaha.
Penerbit OSS memberikan sertifikat ini atas nama pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun badan kawasan khusus sesuai kewenangan masing-masing.
Kesimpulan: Apakah WO Perlu TDUP?
Pelaku usaha wedding organizer tidak lagi memerlukan TDUP. Sebagai gantinya, mereka cukup memperoleh NIB dan Sertifikat Standar. Hal ini sesuai dengan perubahan sistem perizinan berdasarkan PBBR yang tercantum dalam Lampiran I.L PP 28/2025, di mana kode KBLI 82302 terdaftar sebagai usaha dengan risiko menengah rendah di sektor pariwisata.