Penentuan Gaji Kurator

Apa yang dimaksud dengan kurator? Menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan. Tujuannya adalah untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan hakim pengawas, sesuai ketentuan undang-undang.

Tugas dan Wewenang Kurator

Tugas serta wewenang kurator dalam proses kepailitan dapat Anda baca lebih lanjut pada artikel Tugas Kurator dan Hakim Pengawas dalam Kepailitan.

Imbalan Jasa Kurator

Untuk menjalankan tugas tersebut, kurator berhak menerima imbalan jasa atau gaji. Permenkumham 20/2025 mengatur ketentuan mengenai hal ini.

Kurator atau pengurus memperoleh imbal jasa sebagai upah atas jasa mereka setelah proses kepailitan atau PKPU selesai.

Selain itu, kurator menerima imbalan jasa setelah proses kepailitan berakhir. Majelis hakim menetapkan besarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Skema Penentuan Besaran Imbalan Jasa

Kurator menerima imbalan berdasarkan tiga kondisi utama berikut:

  1. Kepailitan berakhir dengan perdamaian.
    Hakim menetapkan imbalan jasa dengan menghitung persentase dari nilai utang yang dibayar debitur. Setelah itu, hakim memastikan agar jumlahnya tidak melebihi batas maksimum.
  2. Kepailitan berakhir dengan pemberesan.
    Majelis hakim menghitung imbalan berdasarkan persentase dari nilai hasil pemberesan harta pailit (di luar utang).
  3. Jika Mahkamah Agung menolak permohonan pernyataan pailit di tingkat kasasi atau peninjauan kembali, maka pemohon (atau pemohon dan debitur) wajib membayar imbalan jasa kurator. Majelis hakim menetapkan besarannya berdasarkan tarif jam kerja maksimal Rp4 juta per jam, dengan ketentuan bahwa total imbalan tidak boleh melebihi batas persentase tertentu dari nilai harta pailit.

Faktor Penentu Imbalan Jasa Kurator

Penetapan besaran imbalan jasa juga mempertimbangkan hal-hal berikut:

  • Kurator telah menyelesaikan pekerjaannya.
  • Tingkat kerumitan kepailitan.
  • Kemampuan dan pengalaman kurator.
  • Tarif jam kerja.

Lebih lanjut, hal-hal berikut turut menjadi bahan pertimbangan:

  • Lama masa kerja sebagai kurator.
  • Selain itu, jumlah perkara kepailitan yang berhasil ditangani kurator turut menjadi dasar penetapan imbalan oleh majelis hakim.
  • Selanjutnya, nilai harta pailit yang ditangani kurator juga memengaruhi besaran imbalan jasa yang akan ditetapkan oleh majelis hakim.
  • Jumlah kreditor yang terlibat.
  • Lokasi harta pailit.
  • Rekam jejak kurator selama proses kepailitan.
  • Kewajaran waktu penyelesaian perkara.

Tabel Besaran Imbalan Jasa Kurator

A. Jika Kepailitan Berakhir dengan Perdamaian

Nilai Utang yang Harus DibayarPersentase Imbalan
Sampai dengan Rp5 miliar5%
Di atas Rp50–250 miliar3%
Di atas Rp250–500 miliar2%
Di atas Rp500 miliar–1 triliunRp15 miliar
Di atas Rp1 triliunRp20 miliar

Contoh:

Jika debitur membayar utang sebesar Rp20 miliar, maka kurator menerima imbalan jasa:

5% x Rp20 miliar = Rp1 miliar

B. Jika Kepailitan Berakhir dengan Pemberesan

Nilai Hasil Pemberesan di Luar UtangPersentase Imbalan
Sampai dengan Rp50 miliar7%
Di atas Rp50–250 miliar5%
Di atas Rp250–500 miliar3%
Di atas Rp500 miliar–1 triliunRp25 miliar
Di atas Rp1 triliunRp30 miliar

Contoh:

Jika nilai hasil pemberesan mencapai Rp20 miliar, maka perhitungannya adalah:

7% x Rp20 miliar = Rp1,4 miliar

C. Mahkamah Agung menolak permohonan pailit pada tingkat kasasi atau peninjauan kembali (PK).

ajelis hakim yang memeriksa perkara menetapkan imbalan jasa berdasarkan tarif jam kerja maksimal Rp4 juta per jam, dengan batas maksimum tertentu.

Kesimpulan

Sebagai jawaban atas pertanyaan Anda mengenai gaji kurator, majelis hakim akan menetapkannya setelah proses kepailitan selesai

  • Setelah proses kepailitan berakhir, majelis hakim menentukan besaran gaji kurator.
    .
  • Besarannya bervariasi tergantung pada cara kepailitan berakhir.
  • Dalam beberapa kasus, nilai imbalan bisa mencapai puluhan miliar rupiah, tergantung nilai harta pailit atau utang yang terlibat.

Telusuri Lebih Lanjut