Pengelompokan Satwa Menurut Undang-Undang

Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 membagi satwa ke dalam dua jenis utama:

  1. Satwa yang mendapatkan perlindungan hukum;
  2. Satwa yang tidak termasuk dalam perlindungan.

Dari kelompok pertama, masih ada dua kategori lanjutan, yaitu:

  • Satwa yang terancam punah karena populasinya terus menurun;
  • Pemburu membunuh satwa langka, perusak merusak habitatnya, dan perubahan iklim mengganggu keberlangsungan hidup mereka, sehingga jumlahnya terbatas dan kita sulit menemukannya di alam liar.

Contoh Satwa yang Masuk dalam Perlindungan

Beberapa contoh hewan yang mendapat perlindungan hukum menurut peraturan Menteri LHK Tahun 2018 antara lain:

  • Banteng (Bos javanicus);
  • Kijang muncak (Muntiacus muntjak);
  • Macan tutul Jawa (Panthera pardus melas);
  • Rusa Bawean (Axis kuhlii).

Masih banyak jenis lainnya yang masuk daftar ini.


Larangan Aktivitas terhadap Satwa Dilindungi

“Masyarakat melanggar hukum ketika mereka secara sengaja menangkap, memburu, menyimpan, atau memperdagangkan satwa yang termasuk dalam daftar dilindungi, karena tindakan tersebut mengancam kelestarian spesies dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan Masyarakat secara aktif menangkap, memburu, menyimpan, dan memperdagangkan satwa dilindungi, sehingga mereka melanggar hukum dan merusak upaya pelestarian keanekaragaman hayati.”

Ask ChatGPT.

. Tindakan tersebut secara hukum tergolong pelanggaran, terutama jika pelaku menjadikannya sebagai mata pencaharian utama. Oleh karena itu, aparat penegak hukum berwenang menjatuhkan sanksi pidana kepada setiap pelaku yang melanggar ketentuan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melindungi kelestarian satwa langka dan menjaga keseimbangan ekosistem.

Larangan yang berlaku antara lain:

  • Pemburu ilegal menangkap harimau, menyimpan burung cendrawasih, dan menjual trenggiling tanpa meminta izin dari pemerintah.
  • Pelaku menjual hewan yang dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati.
  • Memanfaatkan bagian tubuh hewan (kulit, taring, tulang, dan lainnya) untuk dijual;
  • Mengambil telur atau merusak sarangnya;
  • Mengirimkan hewan tersebut ke wilayah lain atau luar negeri tanpa persetujuan;
  • Pelaku usaha yang menampilkan satwa dilindungi di media untuk tujuan komersial tanpa izin resmi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, pemerintah dapat mengenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan perundang-undangan
  • Memasarkan atau menjualnya secara daring (online) tanpa prosedur yang sah.

Pemerintah dapat menjatuhkan sanksi hukum terhadap setiap pihak yang melanggar ketentuan ini. Selain itu, penegakan sanksi ini tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku

Pelajari Lebih Lanjut