Dasar Hukum Razia Kendaraan Bermotor
Berdasarkan KBBI, razia adalah penangkapan beramai-ramai; penggerebekan penjahat yang berbahaya bagi keamanan; pemeriksaan serentak (surat-surat kendaraan bermotor, kartu tanda penduduk, dan sebagainya).
Secara yuridis, dasar hukum mengenai pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan atau razia dapat ditemukan dalam UU LLAJ sebagaimana diubah dengan Perppu Cipta Kerja
Pengecekan kendaraan bermotor di jalan serta penindakan atas pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) memiliki beberapa tujuan penting,[1] antara lain:
- memastikan kendaraan memenuhi syarat teknis dan laik jalan,
- memastikan kelengkapan dokumen kendaraan dan pengemudi,
- mendukung pengungkapan tindak pidana,
- serta mendorong kepatuhan dan budaya keselamatan dalam berlalu lintas.
Pemeriksaan di jalan dapat mencakup beberapa aspek,[2] seperti:
- dokumen kendaraan (SIM, STNK, dan sejenisnya),
- bukti uji kendaraan,
- kondisi fisik kendaraan,
- daya angkut dan cara pengangkutan barang,
- serta perizinan angkutan.
Pemeriksaan ini bisa dilakukan dua bentuk, yakni secara berkala tiap enam bulan atau insidental saat diperlukan.[3] Berkala berarti pemeriksaan rutin dan terkoordinasi, sedangkan insidental mencakup razia spontan terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan atau operasi keamanan lalu lintas.[4]
Dengan demikian, petugas tidak menggelar razia sepanjang waktu, melainkan menyesuaikan pelaksanaannya dengan kebutuhan melalui pola berkala atau insidental.
Siapa yang Berwenang Melakukan Razia?
Merujuk Pasal 264 UU LLAJ, hanya dua pihak yang secara hukum dapat melakukan pemeriksaan kendaraan:[5]
- Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan
- Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang LLAJ.
PP 80/2012 Pasal 1 angka 2 dan 3 menegaskan bahwa penyidik dari Polri atau PPNS LLAJ berwenang melakukan tindakan penindakan pelanggaran LLAJ secara eksklusif.
Oleh karena itu, TNI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan razia kendaraan bermotor, karena tugas tersebut tidak termasuk dalam lingkup kerja mereka.
Kewenangan Petugas Polri dalam Razia
Polri dalam menjalankan tugasnya berdasarkan Pasal 265 ayat (3) UU LLAJ berhak untuk:
- menghentikan kendaraan,
- meminta informasi dari pengemudi,
- serta mengambil tindakan hukum secara proporsional dan bertanggung jawab.
Syarat Legalitas Razia
Agar petugas melakukan pemeriksaan yang sah menurut hukum, atasan petugas menerbitkan surat perintah tugas yang harus dibawa petugas selama pemeriksaan berlangsung.
- atasan langsung petugas Polri, atau
- atasan dari PPNS bidang LLAJ, tergantung siapa yang melaksanakan pemeriksaan.