Kehilangan Kewarganegaraan Akibat Masuk Tentara Asing dan Tindak Desersi: Apakah Bisa Mendapatkan Kembali?
Desersi Merupakan Tindak Pidana Militer
Undang-Undang Hukum Pidana Militer mengatur bahwa desersi termasuk tindak pidana berat. Pasal 87 ayat (1) KUHP Militer menyatakan bahwa militer dapat dipidana jika:
- menarik diri secara permanen dari kewajiban dinas,
- menghindari bahaya perang,
- menyebrang ke pihak musuh,
- atau bergabung dengan militer negara lain tanpa izin.
Selain itu, militer juga dapat dikenai sanksi jika:
- secara sengaja tidak hadir lebih dari 30 hari pada masa damai,
- atau tidak melaksanakan perjalanan dinas sebagaimana diatur dalam Pasal 85 ke-2 KUHP Militer.
Dengan kata lain, desersi bukan sekadar pelanggaran disiplin, tetapi tindakan pidana yang memiliki konsekuensi serius.
Alasan Hilangnya Kewarganegaraan Menurut UU 12/2006
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menyebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia (WNI) dapat kehilangan status kewarganegaraannya apabila melakukan tindakan tertentu. Berdasarkan Pasal 23 UU 12/2006, WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya jika:
- secara sukarela memperoleh kewarganegaraan lain,
- tidak melepaskan kewarganegaraan lain padahal memiliki kesempatan untuk itu,
- secara sukarela bergabung dalam dinas militer asing tanpa izin presiden,
- menyatakan sumpah setia kepada negara asing,
- mengikuti pemilu di negara asing,
- memiliki paspor negara asing,
- tinggal di luar negeri lebih dari lima tahun tanpa menyatakan niat tetap menjadi WNI.
Studi Kasus: Eks Marinir TNI AL yang Masuk Militer Asing
Jika seorang eks marinir TNI AL masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dari presiden, maka ia telah melanggar Pasal 23 huruf d UU 12/2006. Akibatnya, negara dapat mencabut status kewarganegaraannya. Namun, jika individu tersebut masuk militer asing karena mengikuti program wajib militer saat pendidikan, maka alasan ini tidak dapat dijadikan dasar kehilangan kewarganegaraan.
Proses Pengumuman Kehilangan Kewarganegaraan
Kementerian Hukum dan HAM akan mengumumkan nama individu yang kehilangan status WNI dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 dan perubahannya.
Apakah Seseorang Dapat Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia?
Jawabannya: bisa, asalkan melalui prosedur pewarganegaraan sesuai dengan ketentuan Pasal 31 UU 12/2006.
Syarat Mengajukan Pewarganegaraan
Berdasarkan Pasal 9–18 dan Pasal 22 UU 12/2006, seseorang dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan jika memenuhi syarat berikut:
- berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah;
- tinggal di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut;
- sehat jasmani dan rohani;
- menguasai Bahasa Indonesia;
- mengakui Pancasila dan UUD 1945;
- tidak pernah dipidana dengan ancaman penjara 1 tahun atau lebih;
- memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap;
- membayar biaya pewarganegaraan ke kas negara.
Prosedur Pengajuan Pewarganegaraan
Pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM. Pejabat kemudian akan memeriksa dan meneruskan permohonan ke presiden dalam waktu paling lama 3 bulan.
Presiden berwenang untuk mengabulkan atau menolak permohonan tersebut. Jika menteri menyetujui permohonan, Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden, dan menteri akan mengumumkan nama pemohon dalam Berita Negara
Jika menteri menolak permohonan, ia wajib memberitahukan alasan penolakan kepada pemohon dalam waktu paling lambat 3 bulan
Apakah Eks Marinir yang Melakukan Desersi Dapat Menjadi WNI Kembali?
Perseroan memenuhi seluruh ketentuan teknis dan menyelenggarakan RUPS secara elektronik secara sah. Tindakan ini merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Karena pernah menerima pidana dengan ancaman penjara lebih dari satu tahun, ia kemungkinan gagal memenuhi syarat pewarganegaraan. Oleh karena itu, pihak berwenang kemungkinan besar menolak permohonannya
Kesimpulan
Undang-undang memberikan ruang bagi warga negara yang kehilangan kewarganegaraan untuk mendapatkannya kembali. Namun, proses tersebut memerlukan pemenuhan syarat administratif dan substantif, termasuk tidak memiliki catatan pidana berat.
“Pemerintah mencabut kewarganegaraan eks marinir TNI AL yang bergabung dengan tentara asing dan melakukan desersi, karena perbuatan tersebut melanggar hukum dan memiliki dasar pencabutan yang sah. Meskipun ia dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan kembali, tindak pidana yang pernah ia lakukan kemungkinan besar menghambat proses tersebut.“