Bolehkah Mengajukan Cerai karena Suami Jarang Salat?

Salat menempati posisi penting dalam ajaran Islam. Allah Swt. mewajibkan salat sebagai salah satu dari lima rukun Islam, sehingga umat Islam tidak boleh mengabaikannya. Salat bahkan dikenal sebagai tiang agama karena membedakan antara muslim dan non-muslim. Selain sebagai kewajiban ritual, salat juga berfungsi sebagai media untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt.

Namun, muncul pertanyaan penting: apakah istri boleh mengajukan cerai jika suami jarang menjalankan salat?

Aturan Perceraian dalam Hukum Indonesia

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa suatu perkawinan dianggap sah apabila para pihak melangsungkannya sesuai hukum agama dan kepercayaannya. Setelah sah secara agama, pasangan wajib mencatatkan perkawinannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menegaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama (PA), setelah PA berusaha dan gagal mendamaikan kedua belah pihak.

Seseorang hanya dapat mengajukan perceraian jika terdapat cukup alasan. Penjelasan Pasal 39 ayat (2) jo. Pasal 19 PP 9/1975 menyebutkan alasan-alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan cerai, antara lain:

  • salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan sebagainya yang sulit disembuhkan;
  • salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin atau alasan sah;
  • salah satu pihak dijatuhi hukuman penjara lima tahun atau lebih;
  • salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat;
  • salah satu pihak mengalami cacat atau penyakit yang menghambat kewajiban sebagai suami/istri;
  • terjadi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus tanpa harapan hidup rukun lagi.

Tambahan Alasan Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Selain alasan di atas, Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga menambahkan dua alasan lain, yaitu:

  • suami melanggar taklik talak;
  • salah satu pihak berpindah agama (murtad) hingga menimbulkan ketidakrukunan.

Apakah Suami yang Jarang Ibadah Termasuk Alasan Cerai?

Walaupun peraturan tidak menyebut secara eksplisit bahwa suami yang jarang salat menjadi alasan perceraian, namun fakta ini bisa digunakan untuk membuktikan terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang berkepanjangan.

Jika istri merasa tidak nyaman dan hubungan rumah tangga terganggu akibat suami yang mengabaikan ibadah wajib, maka istri bisa mengajukan gugatan cerai berdasarkan alasan tidak ada harapan hidup rukun lagi. Pengadilan Agama akan menilai apakah alasan tersebut cukup kuat.

Istri dapat mengajukan gugatan cerai di PA tempat tinggal suami. Jika suami menghilang atau tinggal di luar negeri, istri dapat mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama yang sesuai dengan domisili tempat tinggalnya.

Alat Bukti dalam Perkara Perceraian

Pengadilan Agama menerapkan hukum acara perdata dalam menangani perkara perceraian, sesuai dengan ketentuan Pasal 54 UU 7/1989. Oleh karena itu, pihak yang mengajukan gugatan harus mengajukan alat bukti yang sah, seperti:

  • surat atau dokumen tertulis;
  • keterangan saksi;
  • persangkaan;
  • pengakuan para pihak;
  • sumpah.

Pasal 1866 KUH Perdata juga menyebutkan lima jenis alat bukti tersebut. Istri dapat menggunakan kesaksian dari kerabat atau orang terdekat, serta surat atau dokumen lain yang memperkuat bukti perselisihan. Jika istri ingin merekam percakapan suami, maka ia harus memastikan bahwa tindakan tersebut tidak melanggar hak privasi.

Contoh Kasus: Suami Jarang Salat Menjadi Alasan Cerai

Majelis Hakim Pengadilan Agama Tembilahan pernah memutus perkara serupa dalam Putusan No. 644/Pdt.G/2021/PA.Tbh. Dalam perkara ini, istri mengajukan gugatan cerai karena suaminya jarang salat dan tidak mampu menjadi imam yang baik bagi keluarga.

Dua saksi menguatkan keterangan tersebut. Majelis hakim menyimpulkan bahwa hubungan suami istri sudah tidak harmonis, sering terjadi pertengkaran, dan tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali. Oleh karena itu, hakim mengabulkan gugatan cerai dengan verstek dan menjatuhkan talak satu ba’in sughro.

Kesimpulan

Suami yang jarang salat dapat memicu perselisihan berkepanjangan, sehingga istri dapat menggunakan fakta tersebut sebagai dasar untuk mengajukan cerai. Istri dapat mengajukan gugatan cerai dengan menyertakan bukti yang relevan dan sah menurut hukum acara perdata.

Apabila kamu menghadapi situasi serupa, sebaiknya kamu berkonsultasi dengan penasihat hukum atau menghubungi PA setempat untuk memperoleh panduan lebih lanjut.

Telusuri Lebih Lanjut