Kami bantu mendirikan badan usaha Anda secara legal, cepat, dan aman: Perorangan, CV, PT, Firma.
Subkontrak Resmi dengan Notaris Udiyana.
Pendirian usaha perorangan dengan NIB OSS, cocok untuk UMKM. Proses cepat tanpa akta notaris.
Usaha kemitraan modal dan tenaga. Kami bantu akta notaris, SK Kemenkumham, NPWP, hingga NIB.
Pendirian PT perorangan maupun PT biasa. Termasuk OSS-RBA, izin usaha, hingga pengesahan lengkap.
Usaha kerjasama antar individu. Kami urus akta notaris, SK, legalitas operasional lengkap.
| Aspek | CV | PT | Firma |
|---|---|---|---|
| Dasar Hukum | KUHD | UU PT No.40/2007 | KUHD |
| Modal Minimum | Tidak ada | 50 juta (PT Biasa), 1 Juta (PT Perorangan) | Tidak ada |
| Tanggung Jawab | Komplementer tak terbatas | Terbatas pada modal disetor | Tak terbatas |
| Keputusan | Kesepakatan sekutu | RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) | Kesepakatan firma |
Siap memulai bisnis dengan legalitas resmi?
Konsultasi Sekarang© 2023 Created with RA Lawfirm