10 Klausul Perjanjian Penyertaan Modal yang Wajib Dicermati
Perjanjian penyertaan modal (share subscription agreement) memegang peranan penting dalam struktur kepemilikan saham sebuah perusahaan. Dalam praktiknya, para pihak dapat menyepakati berbagai klausul untuk melindungi kepentingan masing-masing, terutama pemegang saham lokal atau minoritas. Artikel ini membahas 10 klausul penting yang sering muncul dalam perjanjian penyertaan modal dan bagaimana fungsinya dalam menjaga keseimbangan kekuasaan pemegang saham.
1. Klausul Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Pre-Emptive Rights Clause)
Klausul ini memberikan hak kepada pemegang saham lokal untuk membeli saham baru sebelum ditawarkan kepada investor baru. Tujuannya yaitu mencegah terjadinya pengurangan porsi kepemilikan. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) mempertegas ketentuan ini dengan menyatakan bahwa semua saham baru harus terlebih dahulu ditawarkan kepada pemegang saham sesuai dengan porsi kepemilikan mereka.
2. Klausul Anti-Dilusi (Anti-Dilution Clause)
Melalui klausul ini, para pihak dapat melindungi pemegang saham lokal dari penurunan kepemilikan secara signifikan akibat penerbitan saham baru. Klausul ini kerap diterapkan dalam situasi pendanaan berulang, di mana saham baru sering kali ditawarkan dengan valuasi berbeda.
3. Klausul Persetujuan atas Hal-Hal Tertentu (Reserved Matters Clause)
Klausul ini mensyaratkan bahwa keputusan besar, seperti perubahan anggaran dasar, merger, akuisisi, hingga likuidasi, hanya dapat dilakukan dengan persetujuan bulat atau mayoritas tertentu dari pemegang saham lokal. Dengan demikian, pemegang saham mayoritas asing tidak dapat bertindak sepihak terhadap keputusan strategis perusahaan.
4. Klausul Periode Lock-Up (Lock-Up Period Clause)
Melalui klausul ini, para pihak dapat membatasi investor asing untuk menjual saham mayoritas mereka dalam jangka waktu tertentu. Tujuannya yaitu mencegah perputaran kepemilikan yang terlalu cepat dan menjaga stabilitas kepemilikan serta strategi jangka panjang perusahaan.
Baca juga: Ini Aturan Pendirian PT PMA di Indonesia
5. Hak Ikut Jual (Tag-Along Rights)
Tag-along rights memberikan hak kepada pemegang saham lokal untuk ikut menjual saham mereka jika pemegang saham mayoritas (biasanya asing) menjual sahamnya kepada pihak ketiga. Dengan demikian, pemegang saham lokal tidak tertinggal dalam proses pengalihan kepemilikan.
6. Hak Tarik Jual (Drag-Along Rights) Terbatas
Meskipun klausul ini mengizinkan pemegang saham mayoritas untuk memaksa pemegang saham minoritas menjual sahamnya saat terjadi penjualan perusahaan, pembatasan perlu ditambahkan. Tujuannya yaitu memastikan pemegang saham lokal tetap menerima kompensasi yang adil dan mencegah terjadinya penyalahgunaan hak.
7. Hak Penawaran Pertama (Right of First Offer – ROFO)
Klausul ROFO memberi hak kepada pemegang saham lokal untuk mendapatkan penawaran pertama saat pemegang saham lain berencana menjual sahamnya. Dengan begitu, saham tetap berpotensi dimiliki oleh pihak lokal sebelum masuk ke tangan pihak ketiga.
8. Hak Penolakan Pertama (Right of First Refusal – ROFR)
Para pihak dalam perjanjian penyertaan modal menyepakati klausul-klausul berdasarkan asas kebebasan berkontrak, sesuai dengan Pasal 1320 jo. Pasal 1338 KUH Perdata. Klausul ini memberikan kontrol awal kepada pemegang saham lokal atas proses pengalihan saham.
Baca juga: Strategi Proteksi Investor dalam Pendanaan Start-Up
9. Klausul Strategi Keluar (Exit Strategy Clause)
Klausul strategi keluar berfungsi mendefinisikan secara jelas mekanisme pengakhiran partisipasi pemegang saham. Hal ini mencakup penilaian wajar (fair valuation) atas saham, metode pembayaran, dan perlindungan terhadap pemegang saham lokal saat terjadi likuidasi atau penjualan saham oleh pemegang saham asing.
10. Klausul Opsi Pembelian Kembali (Buyback Option Clause)
Klausul ini memungkinkan perusahaan atau pemegang saham lokal untuk membeli kembali saham dari investor asing dalam kondisi tertentu. Dengan cara ini, mereka dapat mempertahankan kontrol lokal atas perusahaan dan mengelola risiko terhadap perubahan arah strategi perusahaan.
Kesimpulan
Para pihak dalam perjanjian penyertaan modal menyepakati klausul-klausul berdasarkan asas kebebasan berkontrak, sesuai dengan Pasal 1320 jo. Pasal 1338 KUH Perdata. Selama tidak melanggar ketentuan hukum, para pihak bebas menambahkan klausul perlindungan, seperti pre-emptive rights, anti-dilusi, hak ikut dan tarik jual, ROFO, ROFR, hingga strategi keluar. Dengan adanya klausul ini, pemegang saham lokal dapat menjaga posisinya dan memastikan perusahaan tetap berjalan sesuai kepentingan bersama dan prinsip tata kelola yang baik.